beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham : Perpanjangan Penahanan (Erlina) Harus Dari MA, Jika Tidak Ada Tahanan Harus Dikeluarkan

Berita Batam by Berita Batam
Maret 1, 2019
0
Ade Kusmanto, Kabag Humas, Ditjenpas Kemenkumham RI
Foto : Ben/beritabatam.co

Ade Kusmanto, Kabag Humas, Ditjenpas Kemenkumham RI Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto yang dimintai tanggapan terkait perkara penahanan Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana, meski masa penahanannya telah berakhir. Ade Kusmanto hampir dapat memastikan bahwa penahanan terhadap tahanan harus ada surat penetapan atau perpanjangan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

Lanjutnya, jika tahanan yang tidak ada penetapan penahanannya seharusnya tahanan harus dikeluarkan dari Lapas Perempuan kelas II B Batam, ucap Ade.

Menurut Ade, berakhirnya masa tahanan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu disebut kekosongan masa penahanan yang seharusnya Kalapas harus berani mengeluarkan tahanan yang tidak ada dasar surat penetapan penahanan.

“Dibutuhkan keberanian Kalapas, tahanan yang tidak ada penetapan penahanan itu ya harusnya dikeluarkan,” pungkas Ade.

Dalam perkara ini, meski dirinya belum melihat berkas dengan terdakwa Erlina, namun jika ada perkara setelah putus dari pengadilan tinggi dan sudah berakhirnya masa penahanannya dari Pengadilan Tinggi dengan menunggu banding ke kasasi maka tahanan itu seharusnya dikeluarkan dari Lapas.

“Ada batas waktu setelah putusan dari Pengadilan Tinggi yang telah berakhir masa tahanannya dan tahanan itu harus ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung, jika tidak ada, tahanan itu harus di keluarkan dari lapas,” ujar Ade kepada wartawan.

Ade Kembali menegaskan ada masa 14 hari setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk tahap kasasi dengan catatan masa penahanan itu masih ada. Maka tahanan tetap dalam lapas namun jika telah habis masa tahanannya sebaiknya tahanan itu dikeluarkan ucap Ade.

Permasalahan masa penahanan dengan terdakwa Erlina bukan kali ini saja terjadi.

Tanggal 14 November 2018 lalu Kalapas Perempuan Kelas II B Batam pernah membebaskan Erlina dalam tahanan karna ada kekosongan masa tahanannya, namun Erlina dikembalikan ke lapas setelah diterbitkannya surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version