
Batam | beritabatam.co : Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto yang dimintai tanggapan terkait perkara penahanan Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana, meski masa penahanannya telah berakhir. Ade Kusmanto hampir dapat memastikan bahwa penahanan terhadap tahanan harus ada surat penetapan atau perpanjangan penetapan penahanan terhadap terdakwa.
Lanjutnya, jika tahanan yang tidak ada penetapan penahanannya seharusnya tahanan harus dikeluarkan dari Lapas Perempuan kelas II B Batam, ucap Ade.
Menurut Ade, berakhirnya masa tahanan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu disebut kekosongan masa penahanan yang seharusnya Kalapas harus berani mengeluarkan tahanan yang tidak ada dasar surat penetapan penahanan.

“Dibutuhkan keberanian Kalapas, tahanan yang tidak ada penetapan penahanan itu ya harusnya dikeluarkan,” pungkas Ade.
Dalam perkara ini, meski dirinya belum melihat berkas dengan terdakwa Erlina, namun jika ada perkara setelah putus dari pengadilan tinggi dan sudah berakhirnya masa penahanannya dari Pengadilan Tinggi dengan menunggu banding ke kasasi maka tahanan itu seharusnya dikeluarkan dari Lapas.
“Ada batas waktu setelah putusan dari Pengadilan Tinggi yang telah berakhir masa tahanannya dan tahanan itu harus ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung, jika tidak ada, tahanan itu harus di keluarkan dari lapas,” ujar Ade kepada wartawan.
Ade Kembali menegaskan ada masa 14 hari setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk tahap kasasi dengan catatan masa penahanan itu masih ada. Maka tahanan tetap dalam lapas namun jika telah habis masa tahanannya sebaiknya tahanan itu dikeluarkan ucap Ade.
Permasalahan masa penahanan dengan terdakwa Erlina bukan kali ini saja terjadi.
Tanggal 14 November 2018 lalu Kalapas Perempuan Kelas II B Batam pernah membebaskan Erlina dalam tahanan karna ada kekosongan masa tahanannya, namun Erlina dikembalikan ke lapas setelah diterbitkannya surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (Ben)
Discussion about this post