beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kabag Humas Ditjenpas Kemenkumham : Perpanjangan Penahanan (Erlina) Harus Dari MA, Jika Tidak Ada Tahanan Harus Dikeluarkan

Berita Batam by Berita Batam
Maret 1, 2019
0
Ade Kusmanto, Kabag Humas, Ditjenpas Kemenkumham RI
Foto : Ben/beritabatam.co

Ade Kusmanto, Kabag Humas, Ditjenpas Kemenkumham RI Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto yang dimintai tanggapan terkait perkara penahanan Erlina mantan Direktur BPR Agra Dhana, meski masa penahanannya telah berakhir. Ade Kusmanto hampir dapat memastikan bahwa penahanan terhadap tahanan harus ada surat penetapan atau perpanjangan penetapan penahanan terhadap terdakwa.

Lanjutnya, jika tahanan yang tidak ada penetapan penahanannya seharusnya tahanan harus dikeluarkan dari Lapas Perempuan kelas II B Batam, ucap Ade.

Menurut Ade, berakhirnya masa tahanan setelah putusan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu disebut kekosongan masa penahanan yang seharusnya Kalapas harus berani mengeluarkan tahanan yang tidak ada dasar surat penetapan penahanan.

“Dibutuhkan keberanian Kalapas, tahanan yang tidak ada penetapan penahanan itu ya harusnya dikeluarkan,” pungkas Ade.

Dalam perkara ini, meski dirinya belum melihat berkas dengan terdakwa Erlina, namun jika ada perkara setelah putus dari pengadilan tinggi dan sudah berakhirnya masa penahanannya dari Pengadilan Tinggi dengan menunggu banding ke kasasi maka tahanan itu seharusnya dikeluarkan dari Lapas.

“Ada batas waktu setelah putusan dari Pengadilan Tinggi yang telah berakhir masa tahanannya dan tahanan itu harus ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung, jika tidak ada, tahanan itu harus di keluarkan dari lapas,” ujar Ade kepada wartawan.

Ade Kembali menegaskan ada masa 14 hari setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk tahap kasasi dengan catatan masa penahanan itu masih ada. Maka tahanan tetap dalam lapas namun jika telah habis masa tahanannya sebaiknya tahanan itu dikeluarkan ucap Ade.

Permasalahan masa penahanan dengan terdakwa Erlina bukan kali ini saja terjadi.

Tanggal 14 November 2018 lalu Kalapas Perempuan Kelas II B Batam pernah membebaskan Erlina dalam tahanan karna ada kekosongan masa tahanannya, namun Erlina dikembalikan ke lapas setelah diterbitkannya surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

    PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan BP Batam Bongkar Rumah Milik Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version