Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang – Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, S.I.K di dampingi Waka Satreskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, S.I.K dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia. Bertempat di Mapolsek Lubuk Baja. Kamis (17/06/2021)
Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di di Pasar Samarinda Kec. Lubuk Baja – Kota Batam (Pasar Tos 3000) berinisial SP (25 Tahun) ini bermula saat terjadi percecokan mulut antara Korban berinisial BA (36 Tahun).
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti petunjuk yang di dapatkan pada saat penyelidikan ditemukan ciri ciri tersangka dan informasi keberadaan tersangka. Kemudian pada hari selasa (15/06/2021) pukul 09.00 wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa pelaku berada di medan. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berangkat kemedan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., dan berhasil mengamankan tersangka inisial SP di Jl. Tangguk Bongkar X Kota Medan, kemudian pelaku di bawa ke Polsek Medan Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, S.I.K mengatakan menurut keterangan pelaku, Saat itu pelaku meminta uang parkir dengan pengunjung samarinda yang memarkirkan sepeda motornya di jalan depan samarinda tersebut namun pengunjung tersebut berkata saya sudah memberikan uang parkir kepada korban, mengetahui hal tersebut terjadi percekcokan mulut antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku mengambil pisau milik pelaku yang disimpan di dalam jok sepeda motor dan langsung menikam korban. Setelah melihat korban tumbang lalu pelaku kabur meninggalkan korban. Korban meninggal di tempat dan bersimbah darah. Ungkap kapolsek lubuk baja.
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 Satu Bilah Pisau Dengan Gagang Kayu Warna Coklat, 1 Satu Helai Baju Warna Merah, 1 Helai Celana Panjang Bahan Jeans Warna Biru, 1 Buah Topi Warna Hitam Kombinasi Warna Hijau Bertuliskan Leessang, dan1 Pasang Sendal Warna Abu-Abu.
Kapolresta Barelang Melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK membenarkan telah terjadi Pembunuhan Dan Atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia yang saat ini pelaku sudah di amankan di polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif pelaku melakukan pembunuhan dikarnakan sakit hati terhadap korban di karenakan korban mengambil uang hasil parkir milik pelaku dan korban menantang pelaku untuk menikam korban. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 338 dan / Atau Pasal 351 Ayat (3) K.U.H.Pidana Dengan Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara ungkap Kapolsek Lubuk Baja. (RIL)
Discussion about this post