beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Jalan Panjang Pengurusan Rekomendasi Cut n Fill di Batam

Dari PKKPR, Amdal/UKL-UMP Hingga PBG

Berita Batam by Berita Batam
Juli 2, 2026
0
Gedung BP Batam, Batam Centre
Foto: Istimewa

Gedung BP Batam, Batam Centre Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Akhir tahun 2025, Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan di Batam, yang sebelumnya diberlakukan oleh BP Batam untuk memperbaiki sistem pengelolaan lahan dan basis data (Land Management System/LMS). Yang bertujuan memperkuat iklim investasi dan mengatasi hambatan administrasi dalam alokasi tanah berizin di kota Batam

Tapi, meskipun moratorium formal telah disetujui untuk dicabut sejak September 2025, proses distribusi lahan baru tetap tertunda sementara karena perbaikan sistem pengelolaan lahan.

Disisi lain, pertumbuhan investasi Batam tetap positif, bahkan menjelang dan saat sebagian kebijakan moratorium lahan dijalankan. Moratorium lahan bukan sepenuhnya menghentikan investasi, tetapi lebih berfokus pada penataan sistem pengelolaan lahan.

Hal ini dapat terlihat dari geliat pembangunan di berbagai titik di Kota Batam. Aktivitas Cut n Fill terlihat masih terus berjalan. Namun, yang menjadi sorotan publik Batam adalah maraknya dugaan aktivitas Cut n Fill yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari persetujuan lingkungan, izin pematangan lahan dari BP batam sebagai pengelola lahan hingga perubahan peruntukan lahan tanpa revisi tata ruang.

Hal ini belum termasuk dampak lingkungan yang mencakup komitmen terhadap dokumen Amdal/UKL-UPL sampai pengawasan selama dan pasca pengerjaan cut n fill. Akibat lainnya yang kerap dikeluhkan warga terdampak langsung diantaranya, debu dan polusi udara, kerusakan jalan karena tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas serta banjir lokal di kawasan pemukiman sekitar yang terdampak.

Berdasarkan penelusuran media ini, praktik cut and fill di Kota Batam dalam satu tahun terakhir (2025–2026) menemukan dugaan pelanggaran legalitas dan minimnya transparansi dalam praktek perijinannya.

Banyak aktivitas cut and fill dilaporkan berjalan tanpa papan proyek, izin lingkungan atau izin tata ruang yang jelas. Diantaranya aktivitas di Jalan Hang Kesturi, Kabil, yang disebut tanpa papan informasi dan diduga ilegal. Di Sei Tamiang, pengerukan bukit berlangsung terbuka dan diduga berpotensi sebagai kegiatan tanah illegal. Beberapa titik di kawasan Nongsa yang melibatkan perusahaan properti nasional, serta perusahaan lain yang diduga terhubung dengan aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Uma.

Aktivitas cut and fill mendapat sorotan publik karena rawan merusak ekosistem alam, seperti penyempitan alur anak sungai dan pendangkalan akibat sedimentasi tanah galian sehingga meningkatkan risiko banjir di kemudian hari. Kerusakan kawasan mangrove dan pesisir, yang merupakan habitat penting bagi biota laut dan pelindung pantai dari erosi.

Salah satu tahapan krusial kegiatan cut and fill (galian dan timbunan) di Batam untuk memastikan proyek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang berlaku di Batam adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam hal ini, melibatkan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Untuk Pengurusan PKKPR di Batam dimulai dari pengajuan ke Sistem OSS RBA, Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dilanjutkan dengan Verifikasi Dokumen akan ditinjau untuk memastikan kesesuaian rencana. Permohonan seringkali melalui rapat pertimbangan FPRD Kota Batam untuk disetujui.selanjutnya Mengingat Batam memiliki BP Batam, koordinasi lahan sering melibatkan pengecekan alokasi lahan (SKEP/PL). dan dipastikan cut and fill harus sejalan dengan peruntukan alokasi lahan.

Yang perlu diingat, PKKPR ini hanya salah satu persyaratan ijin untuk mendapatkan rekomendasi aktivitas cut n fill di kota Batam. Persyaratan lainnya yaitu, Amdal, UKL/UPL dan PBG yang wajib dimiliki terlebih dahulu oleh pemohon rekomendasi.

Sebagai pengelola lahan di Batam, BP Batam bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan, termasuk memberikan izin pematangan lahan. BP Batam memiliki kewenangan memastikan seluruh dokumen perizinan cut and fill lengkap. Ditpam (Direktorat Pengamanan) BP Batam bertugas di lapangan untuk menghentikan aktivitas cut and fill ilegal atau yang tidak memiliki surat izin resmi.

Dalam hal ini setiap aktivitas cut and fill harus mendapatkan persetujuan tertulis dari BP Batam. Termasuk aktivitas inspeksi mendadak sebagai bentuk pengawasan lapangan untuk memastikan kesesuaian proyek dengan izin, dalam hal ini berupa rekomendasi.

Selain BP Batam, aparat penegak hukum (APH) juga terlibat jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, seperti perusakan lingkungan atau penggunaan lahan tanpa izin.

Tapi fakta dilapangan, meski pengawasan berlangsung, masih sering ditemukan aktivitas cut and fill ilegal atau belum berizin yang beroperasi di Batam. (RED)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Kepriprov.go.id
Batam

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam
Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version