Batam | beritabatam.co : Akhir tahun 2025, Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan di Batam, yang sebelumnya diberlakukan oleh BP Batam untuk memperbaiki sistem pengelolaan lahan dan basis data (Land Management System/LMS). Yang bertujuan memperkuat iklim investasi dan mengatasi hambatan administrasi dalam alokasi tanah berizin di kota Batam
Tapi, meskipun moratorium formal telah disetujui untuk dicabut sejak September 2025, proses distribusi lahan baru tetap tertunda sementara karena perbaikan sistem pengelolaan lahan.
Disisi lain, pertumbuhan investasi Batam tetap positif, bahkan menjelang dan saat sebagian kebijakan moratorium lahan dijalankan. Moratorium lahan bukan sepenuhnya menghentikan investasi, tetapi lebih berfokus pada penataan sistem pengelolaan lahan.
Hal ini dapat terlihat dari geliat pembangunan di berbagai titik di Kota Batam. Aktivitas Cut n Fill terlihat masih terus berjalan. Namun, yang menjadi sorotan publik Batam adalah maraknya dugaan aktivitas Cut n Fill yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari persetujuan lingkungan, izin pematangan lahan dari BP batam sebagai pengelola lahan hingga perubahan peruntukan lahan tanpa revisi tata ruang.
Hal ini belum termasuk dampak lingkungan yang mencakup komitmen terhadap dokumen Amdal/UKL-UPL sampai pengawasan selama dan pasca pengerjaan cut n fill. Akibat lainnya yang kerap dikeluhkan warga terdampak langsung diantaranya, debu dan polusi udara, kerusakan jalan karena tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas serta banjir lokal di kawasan pemukiman sekitar yang terdampak.
Berdasarkan penelusuran media ini, praktik cut and fill di Kota Batam dalam satu tahun terakhir (2025–2026) menemukan dugaan pelanggaran legalitas dan minimnya transparansi dalam praktek perijinannya.
Banyak aktivitas cut and fill dilaporkan berjalan tanpa papan proyek, izin lingkungan atau izin tata ruang yang jelas. Diantaranya aktivitas di Jalan Hang Kesturi, Kabil, yang disebut tanpa papan informasi dan diduga ilegal. Di Sei Tamiang, pengerukan bukit berlangsung terbuka dan diduga berpotensi sebagai kegiatan tanah illegal. Beberapa titik di kawasan Nongsa yang melibatkan perusahaan properti nasional, serta perusahaan lain yang diduga terhubung dengan aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Uma.
Aktivitas cut and fill mendapat sorotan publik karena rawan merusak ekosistem alam, seperti penyempitan alur anak sungai dan pendangkalan akibat sedimentasi tanah galian sehingga meningkatkan risiko banjir di kemudian hari. Kerusakan kawasan mangrove dan pesisir, yang merupakan habitat penting bagi biota laut dan pelindung pantai dari erosi.
Salah satu tahapan krusial kegiatan cut and fill (galian dan timbunan) di Batam untuk memastikan proyek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang berlaku di Batam adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam hal ini, melibatkan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Untuk Pengurusan PKKPR di Batam dimulai dari pengajuan ke Sistem OSS RBA, Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dilanjutkan dengan Verifikasi Dokumen akan ditinjau untuk memastikan kesesuaian rencana. Permohonan seringkali melalui rapat pertimbangan FPRD Kota Batam untuk disetujui.selanjutnya Mengingat Batam memiliki BP Batam, koordinasi lahan sering melibatkan pengecekan alokasi lahan (SKEP/PL). dan dipastikan cut and fill harus sejalan dengan peruntukan alokasi lahan.
Yang perlu diingat, PKKPR ini hanya salah satu persyaratan ijin untuk mendapatkan rekomendasi aktivitas cut n fill di kota Batam. Persyaratan lainnya yaitu, Amdal, UKL/UPL dan PBG yang wajib dimiliki terlebih dahulu oleh pemohon rekomendasi.
Sebagai pengelola lahan di Batam, BP Batam bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan, termasuk memberikan izin pematangan lahan. BP Batam memiliki kewenangan memastikan seluruh dokumen perizinan cut and fill lengkap. Ditpam (Direktorat Pengamanan) BP Batam bertugas di lapangan untuk menghentikan aktivitas cut and fill ilegal atau yang tidak memiliki surat izin resmi.
Dalam hal ini setiap aktivitas cut and fill harus mendapatkan persetujuan tertulis dari BP Batam. Termasuk aktivitas inspeksi mendadak sebagai bentuk pengawasan lapangan untuk memastikan kesesuaian proyek dengan izin, dalam hal ini berupa rekomendasi.
Selain BP Batam, aparat penegak hukum (APH) juga terlibat jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, seperti perusakan lingkungan atau penggunaan lahan tanpa izin.
Tapi fakta dilapangan, meski pengawasan berlangsung, masih sering ditemukan aktivitas cut and fill ilegal atau belum berizin yang beroperasi di Batam. (RED)













Discussion about this post