beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Jalan Panjang Pengurusan Rekomendasi Cut n Fill di Batam

Dari PKKPR, Amdal/UKL-UMP Hingga PBG

Berita Batam by Berita Batam
Februari 11, 2026
0
Gedung BP Batam, Batam Centre
Foto: Istimewa

Gedung BP Batam, Batam Centre Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Akhir tahun 2025, Komisi VI DPR RI menyetujui pencabutan moratorium lahan di Batam, yang sebelumnya diberlakukan oleh BP Batam untuk memperbaiki sistem pengelolaan lahan dan basis data (Land Management System/LMS). Yang bertujuan memperkuat iklim investasi dan mengatasi hambatan administrasi dalam alokasi tanah berizin di kota Batam

Tapi, meskipun moratorium formal telah disetujui untuk dicabut sejak September 2025, proses distribusi lahan baru tetap tertunda sementara karena perbaikan sistem pengelolaan lahan.

Disisi lain, pertumbuhan investasi Batam tetap positif, bahkan menjelang dan saat sebagian kebijakan moratorium lahan dijalankan. Moratorium lahan bukan sepenuhnya menghentikan investasi, tetapi lebih berfokus pada penataan sistem pengelolaan lahan.

Hal ini dapat terlihat dari geliat pembangunan di berbagai titik di Kota Batam. Aktivitas Cut n Fill terlihat masih terus berjalan. Namun, yang menjadi sorotan publik Batam adalah maraknya dugaan aktivitas Cut n Fill yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari persetujuan lingkungan, izin pematangan lahan dari BP batam sebagai pengelola lahan hingga perubahan peruntukan lahan tanpa revisi tata ruang.

Hal ini belum termasuk dampak lingkungan yang mencakup komitmen terhadap dokumen Amdal/UKL-UPL sampai pengawasan selama dan pasca pengerjaan cut n fill. Akibat lainnya yang kerap dikeluhkan warga terdampak langsung diantaranya, debu dan polusi udara, kerusakan jalan karena tonase kendaraan berat yang melebihi kapasitas serta banjir lokal di kawasan pemukiman sekitar yang terdampak.

Berdasarkan penelusuran media ini, praktik cut and fill di Kota Batam dalam satu tahun terakhir (2025–2026) menemukan dugaan pelanggaran legalitas dan minimnya transparansi dalam praktek perijinannya.

Banyak aktivitas cut and fill dilaporkan berjalan tanpa papan proyek, izin lingkungan atau izin tata ruang yang jelas. Diantaranya aktivitas di Jalan Hang Kesturi, Kabil, yang disebut tanpa papan informasi dan diduga ilegal. Di Sei Tamiang, pengerukan bukit berlangsung terbuka dan diduga berpotensi sebagai kegiatan tanah illegal. Beberapa titik di kawasan Nongsa yang melibatkan perusahaan properti nasional, serta perusahaan lain yang diduga terhubung dengan aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Uma.

Aktivitas cut and fill mendapat sorotan publik karena rawan merusak ekosistem alam, seperti penyempitan alur anak sungai dan pendangkalan akibat sedimentasi tanah galian sehingga meningkatkan risiko banjir di kemudian hari. Kerusakan kawasan mangrove dan pesisir, yang merupakan habitat penting bagi biota laut dan pelindung pantai dari erosi.

Salah satu tahapan krusial kegiatan cut and fill (galian dan timbunan) di Batam untuk memastikan proyek sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang berlaku di Batam adalah dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dalam hal ini, melibatkan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Untuk Pengurusan PKKPR di Batam dimulai dari pengajuan ke Sistem OSS RBA, Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dilanjutkan dengan Verifikasi Dokumen akan ditinjau untuk memastikan kesesuaian rencana. Permohonan seringkali melalui rapat pertimbangan FPRD Kota Batam untuk disetujui.selanjutnya Mengingat Batam memiliki BP Batam, koordinasi lahan sering melibatkan pengecekan alokasi lahan (SKEP/PL). dan dipastikan cut and fill harus sejalan dengan peruntukan alokasi lahan.

Yang perlu diingat, PKKPR ini hanya salah satu persyaratan ijin untuk mendapatkan rekomendasi aktivitas cut n fill di kota Batam. Persyaratan lainnya yaitu, Amdal, UKL/UPL dan PBG yang wajib dimiliki terlebih dahulu oleh pemohon rekomendasi.

Sebagai pengelola lahan di Batam, BP Batam bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan, termasuk memberikan izin pematangan lahan. BP Batam memiliki kewenangan memastikan seluruh dokumen perizinan cut and fill lengkap. Ditpam (Direktorat Pengamanan) BP Batam bertugas di lapangan untuk menghentikan aktivitas cut and fill ilegal atau yang tidak memiliki surat izin resmi.

Dalam hal ini setiap aktivitas cut and fill harus mendapatkan persetujuan tertulis dari BP Batam. Termasuk aktivitas inspeksi mendadak sebagai bentuk pengawasan lapangan untuk memastikan kesesuaian proyek dengan izin, dalam hal ini berupa rekomendasi.

Selain BP Batam, aparat penegak hukum (APH) juga terlibat jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, seperti perusakan lingkungan atau penggunaan lahan tanpa izin.

Tapi fakta dilapangan, meski pengawasan berlangsung, masih sering ditemukan aktivitas cut and fill ilegal atau belum berizin yang beroperasi di Batam. (RED)

ShareTweetSend

Related Posts

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI
Batam

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna
Nasional

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam
Nasional

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan patroli malam sekaligus antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang
(16/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Batam

Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Patroli Malam dan Antisipasi Balap Liar di Batam

Juni 17, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Pelita, Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, melakukan monitoring pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Senin (15/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

    Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Layanan Polisi 110 kembali membuktikan respons cepatnya. Rabu 17 Juni 2026 pukul 23.20 WIB.
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Batam Kota Datangi TKP Dugaan Curanmor di Ruko Belian Residence

Juni 18, 2026
kasus pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita akhirnya terungkap. Polda Kepri melalui Ditreskrimum Subdit III Jatanras menangkap seorang pria berinisial SF, Sabtu 13 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polda Kepri Bekuk ‘Rayap Besi’ Terowongan Pelita, Pelaku Positif Sabu, Terancam 7 Tahun Penjara

Juni 18, 2026
Digerogoti 'Rayap Besi', Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana
Foto Ilustrasi AI

Digerogoti ‘Rayap Besi’, Satgas Dibentuk, SKCK Pendatang Jadi Wacana

Juni 18, 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. ANTARA/Prisca Triferna

Tanggapi Program MBG, Gibran Pastikan Setiap Rupiah Termanfaatkan

Juni 18, 2026
Kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sepanjang tahun 2025 dan Triwulan I tahun 2026 mendapat apresiasi dari Komisi VI DPR RI, Rabu (17/6/2026).
Foto: BP Batam

Optimalkan Anggaran dari PNBP, Komisi VI DPR RI Apresiasi BP Batam

Juni 18, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version