Jakarta | beritabatam.co – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Drs. H. Ismeth Abdullah, menegaskan pemerintah daerah kepulauan memiliki komitmen kuat menjaga kelestarian lingkungan. Ia membantah anggapan bahwa otonomi daerah akan digunakan untuk merusak ekosistem pulau.
Hal itu disampaikan Ismeth dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI, Forest Watch Indonesia FWI, dan Sajogyo Institute di Jakarta, Kamis (03/09/26).
Ismeth menyoroti dampak penarikan kewenangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL ke pemerintah pusat sejak berlakunya Omnibus Law. Menurutnya, kebijakan itu justru membuat tata kelola perizinan di daerah kepulauan menjadi tidak terkendali.
“Penarikan kewenangan ini membuat kondisi perizinan menjadi kacau balau karena banyaknya izin yang keluar secara asal, sehingga daerah yang justru menjadi korban,” ujar Ismeth.
Untuk membuktikan komitmen daerah, ia mencontohkan regulasi ketat yang pernah diterapkan di Kepulauan Riau, khususnya Batam, saat kewenangan AMDAL masih di tangan pemerintah daerah.
“Setiap izin untuk industri diwajibkan untuk memiliki analisa dampak lingkungan terlebih dahulu,” kata Ismeth.
Ia menambahkan, daerah juga menerapkan sanksi ekologis yang tegas.
“Jika pengusaha dalam rencana industrinya memotong lahan mangrove, misalnya untuk keperluan pelabuhan, pengusaha tersebut diwajibkan untuk mengganti tanaman mangrove yang hilang sebanyak dua kali lipat,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan keterlibatan dunia usaha dalam pelestarian.
“Para pengusaha juga diwajibkan untuk berpartisipasi setiap tahun dalam upacara resmi penanaman mangrove yang disponsori oleh daerah setempat,” ucapnya.
Merespons masukan dari WALHI dan FWI, Ismeth menegaskan RUU Daerah Kepulauan tidak boleh memberi ruang bagi eksploitasi yang merusak.
“Setiap pembangunan di daerah harus berdampak positif dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Karena itu, ia mendesak agar kewenangan AMDAL segera dikembalikan ke daerah.
“Oleh karena itu, saya menuntut agar kewenangan analisis AMDAL ditarik dan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah,” pungkas Ismeth. (Red)











Discussion about this post