Kepri | beritabatam.co : Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepulauan Riau sekaligus kader Fraksi Gerindra, setelah aksinya mengendarai motor gede tanpa helm viral di media sosial pekan lalu.
Sanksi diputuskan dalam sidang majelis kehormatan partai di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026. Pimpinan Sidang M. Maulana Bungaran membacakan amar putusan yang menyatakan Iman melanggar AD/ART Partai Gerindra.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Maulana.
Sanksi dijatuhkan buntut video Iman yang mengendarai Harley-Davidson tanpa helm di Simpang Rosedale, Batam. Tindakan itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mencederai disiplin partai dan etika publik sebagai pejabat daerah.
Majelis Kehormatan menilai Iman terbukti melanggar Pasal 16 Ayat 2 AD/ART Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama baik partai, Pasal 16 Ayat 3 soal memegang teguh AD/ART, serta Pasal 67 Ayat 5 terkait sumpah kader untuk menjaga kehormatan partai.
Sebelum menerima teguran tertulis, Iman juga sudah ditilang Satlantas Polresta Barelang pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia dikenai denda Rp500.000 karena berkendara tanpa helm dan tidak dapat menunjukkan SIM C2 saat diperiksa.
Video berdurasi 31 detik yang diunggah Iman sendiri itu memperlihatkan ia melintas dari Sekupang hingga Batam Center yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Video tersebut memicu perbincangan luas dan dinilai memberi contoh buruk sebagai pejabat publik. (ben)













Discussion about this post