beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Utama

Ikut Berqurban Tahun Ini? Berikut Hal Yang dilarang Jelang Pelaksanaan Qurban

Berita Batam by Berita Batam
Juli 7, 2022
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Viral I beritabatam.co : Hari pertama di bulan Dzulhijjah, harap dipastikan bagi Muslim yang hendak berqurban, maka mulai dianjurkan tidak memotong kuku dan mencukur rambut mereka hingga selesai waktu pemotongan hewan qurban.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih Imam Bukhari.

“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya,” (HR. Bukhari)

Larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang ingin berkurban juga disebutkan dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam Muslim.

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Larangan-larangan ini seolah memberikan kesan apabila orang yang berqurban memotong kuku atau rambut mereka sebelum qurban dilaksanakan benar-benar haram. Dan apabila dilakukan maka orang tersebut berdosa dan qurbannya tidak sah.

Padahal menurut madzhab Syafi’i yang dikutip dari buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syaafi’i karya Muhammad Ajib disebutkan hukum memotong rambut dan kuku hukumnya adalah makruh. Tidak sampai haram.

“Tentu afdhalnya bagi orang yang sudah berniat qurban jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih qurban. Namun, jika terlanjur memotongnya, maka tidak apa juga. Qurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa,” kata Ajib dalam bukunya halaman 57.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, “Menurut madzhab kami (syafi’i) sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak kurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 392 jilid. 8).

“Lalu yang dilarang itu apakah memotong rambut dan kuku saja? Bagaimana jika seseorang memotong jenggot, kumis, bulu ketiak dan bulu lainnya? Apakah dilarang juga?” tanya Ajib.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan, “Ulama Syafi’iyah mengatakan yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala maupun semua rambut di tubuhnya,” (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139). (ROL)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version