Batam | beritabatam.co – Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah.
Pengungkapan kasus terjadi Minggu 21 Juni 2026. Perkara ini awalnya dilimpahkan Polsek Batu Aji ke Polsek Sagulung karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Sagulung.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. dan Unit Reskrim memimpin proses penyelidikan hingga penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Korban merupakan anak angkat pelaku.
Kasus terbongkar Jumat 19 Juni 2026 pukul 15.00 WIB saat ayah korban R.L melihat kondisi wajah anaknya lebam dan bengkak di Perumahan Gesya Green Park Marina, Batu Aji. Saat ditanya, pelaku mengaku korban terjatuh di kamar mandi. Karena keterbatasan biaya, korban belum dibawa ke rumah sakit.
R.L kemudian meminta bantuan rekan ojek online melalui grup WhatsApp Komando Batam dengan mengirim foto dan video kondisi korban. Rekan yang datang merasa curiga lalu berkoordinasi dengan polisi. Personel Polsek Batu Aji mendatangi lokasi, mengamankan R.L bersama V.J.H, dan membawa korban ke RSUD Kota Batam.
Saat diperiksa di Polsek Batu Aji, V.J.H mengakui menganiaya korban pada 13 Juni 2026 karena emosi dan kesal. Mengingat TKP di Sagulung, pelaku dan ayah korban diserahkan ke Polsek Sagulung Sabtu 20 Juni 2026 pukul 02.00 WIB untuk proses lebih lanjut.
Tim Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan menggelar perkara. Barang bukti yang disita antara lain hasil Visum Et Repertum RSUD Batam, foto dan video korban, tangkai sapu, serta hanger yang diduga digunakan pelaku.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar menegaskan penanganan dilakukan profesional dan korban mendapat perlindungan maksimal. “Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius sesuai hukum. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Tersangka sudah diamankan dan penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan ke JPU,” tegasnya.
Atas perbuatannya, V.J.H dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau gangguan kamtibmas. Layanan Polisi 110 tersedia gratis 24 jam untuk pelayanan cepat dan responsif. (Hum)













Discussion about this post