beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

H-1 Jelang Habis Izin FPI, Komite Aksi Bela Indonesia Kita Sampaikan Tiga Tuntutan!

beritabatam co by beritabatam co
Juni 19, 2019
0
Komite Aksi Bela Indonesia Kita menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2019) siang. (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)

Komite Aksi Bela Indonesia Kita menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2019) siang. (Foto: beritabatam.co/ Hamdi Putra)

Jakarta | beritabatam.co : Komite Aksi Bela Indonesia Kita menggelar aksi penyampaian pendapat di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/19) siang.

Haidar Alwi selaku Penanggungjawab aksi mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan tiga tuntutan terhadap Kemendagri terkait akan habisnya masa berlaku izin ormas Front Pembela Islam (FPI) pada 20 Juni 2019.

“Kami mendukung sepenuhnya Kemendagri untuk tidak memperpanjang izin FPI. Bubarkan FPI dan tetapkan sebagai ormas terlarang di Indonesia. Kami juga mendorong agar pimpinan ormas tersebut segera ditangkap. Seperti yang kita ketahui, pemimpin mereka sampai saat ini masih buron dan melarikan diri ke luar negeri,” ujar Haidar Alwi.

Menurutnya, keberadaan ormas FPI hanya menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat Indonesia yang cinta damai. Oleh karena itu, adalah patut bila ormas anarkis yang mengatasnamakan agama tidak diberikan izin untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.

“Kami melihat, karena selama ini FPI selalu membuat kegaduhan dan kurang memberikan rasa nyaman pada masayarakat sebaiknya izinnya dikaji ulang atau tidak diperpanjang sama sekali. Alangkah baiknya lagi bila ditetapkan sebagai ormas terlarang seperti HTI,” tutur Haidar Alwi.

Aksi penolakan terhadap FPI ini juga terjadi di dunia maya yang ditandai dengan munculnya petisi online ‘Stop Ijin FPI’.

Hingga Rabu (19/6/2019) pukul 18.50 WIB, petisi online tersebut telah ditandatangani oleh sekitar 482.260 akun.

Sebagai informasi, izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan habis pada tanggal 20 Juni 2019.

Dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Tanggal berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan ke Kemendagri.

“Semua berkasnya sudah siap. On progres-lah,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Pawiro, Rabu, 19 Juni 2019.

Sebanyak 20 item yang harus dilengkapi sudah disiapkan oleh FPI. Sedangkan terkait penyerahan berkas perpanjangan izin tersebut, akan diurus oleh bagian kesekretariatan FPI.

 

 

Reporter : Hamdi Putra

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version