Batam | beritabatam.co : Terkait oknum perwira Polres Bintan, Iptu HA yang diduga melakukan tindakan kejahatan penggelapan puluhan unit mobil milik para pengusaha jasa rental, Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt membenarkannya.
Dijelaskannya, saat ini tim gabungan dari Ditkrimum dan Propam Polda Kepri sudah dibentuk oleh Kapolda Kepri untuk bekerja melakukan penyidikan dalam pengungkapan sejak kemarin, Kamis (14/05/20).
“Iya benar, sudah dibentuk tim gabungan dari Krimum dan Propam Polda oleh bapak Kapolda Kepri” jawabnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, (15/05/20).
Oknum anggota Polri tersebut diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil rental dan mobil tarikan leasing yang diperjualbelikan.
Dalam laporan personel disebutkan berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental dan selanjutnya diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp 34.000.000,- s/d Rp 55.000.000,-.
Dan diketahui oknum Polisi itu tidak masuk dinas (Tanpa Keterangan) sejak tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan sekarang.
Adapun korban atas nama Mei salah satu pengusaha rental Batam diketahui mengalami kerugian sejumlah 34 unit kemudian baru ketemu 10 unit dan kini ditarik ke Batam.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya pengusaha atas Mei belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan dikarenakan masih dimintai keterangan di mapolda Kepri sementara oknum polisi kini jadi buruan Propam Polres Bintan dan Polda Kepri.
Diduga, mantan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang itu melakukan tindakan kejahatan penggelapan puluhan unit mobil milik para pengusaha jasa rental. (HPK)
Discussion about this post