Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Royal Grande III, Batam Kota. Satu pelaku berinisial MAR (20) ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/05/26).
“Pencurian di perumahan elite yang biasa dilakukan pada malam hari, menyasar kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Kombes Anggoro.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial YC melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam mobil yang diparkir di depan rumahnya.
Barang yang hilang meliputi satu tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, kacamata Oakley hitam, Airpod Apple, dan buku catatan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku dan menangkap MAR (20) yang berdomisili di Sagulung, Batam. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk mencuri kendaraan dan barang berharga.
Modusnya, pelaku berkeliling mencari perumahan yang sepi, lalu memanjat tembok untuk masuk. Setelah berada di dalam, ia memeriksa mobil yang terparkir dan membuka pintu yang tidak terkunci untuk mengambil barang berharga. Jika tidak menemukan barang, mobil ditinggalkan.
Polsek Batam Kota turut mengamankan barang bukti berupa jaket Guess Los Angeles hitam, topi Narason cream, sandal Fiorano, dan flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
“Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori V,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian.
Kapolresta Barelang menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang. Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan perumahan.
“Laporkan setiap kejadian tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang gratis dan aktif 24 jam,” tutup Kombes Anggoro.
Sumber: Humas Polresta Barelang













Discussion about this post