Kepri | beritabatam.co: Tim gabungan Badan Narkotika Nasional RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk Bea Cukai Batam, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional kelas kakap di perairan Kepri.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas menyita narkotika jenis metamfetamina cair atau sabu cair dengan jumlah fantastis mencapai 2,6 ton. Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 kontainer berisi jutaan batang rokok ilegal asal China.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi berdasarkan informasi intelijen.
Penyergapan berawal dari informasi intelijen adanya pengangkutan narkotika dari wilayah Sarawak, melintasi perairan Andaman dan akan masuk ke perairan Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Join Operation segera dibentuk.
Operasi pencegatan dilakukan pada Senin [17/08/2026] sekitar pukul 18.00 hingga 18.15 WIB. Kapal target diendus pergerakannya dan dicegat di sekitar Perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis hingga Perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Kapal tangki yang dihentikan adalah MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal ini beroperasi dengan modus penyamaran menggunakan nama Rainmaker.
Tanpa perlawanan berarti dari kru, kapal langsung dihentikan dan ditarik menuju Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk penggeledahan menyeluruh.
Untuk memastikan tidak ada barang haram yang lolos, petugas mengerahkan unit anjing pelacak K-9 milik Bea Cukai Batam. K-9 disisir hingga ke celah tangki terdalam dan lambung kapal MV Ocean Porter.
Dari pemeriksaan intensif itu ditemukan dua kategori selundupan utama.
Pertama, narkotika golongan I berupa 2,6 ton sabu cair yang disembunyikan secara rapi di dalam 8 drum dan sebuah tangki air kapal.
Kedua, 1 unit kontainer ukuran 40 feet berisi rokok polos tanpa pita cukai merek RD asal China. Total rokok yang disita sebanyak 157 kotak atau bal, masing-masing berisi 50 slop, dan setiap slop memuat 10 bungkus rokok.
Selain barang bukti, petugas juga membekuk seluruh awak kapal MV Ocean Porter. Sebanyak 10 orang kru yang semuanya merupakan Warga Negara Asing asal Myanmar langsung digelandang ke markas BNNP dan Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tim penyidik masih fokus mendalami struktur jaringan internasional ini, mulai dari peran nakhoda, pihak yang memuat sabu cair dan rokok ilegal, hingga memburu aktor intelektual di balik penyelundupan serta memetakan rantai pasok penyebaran barang haram tersebut di wilayah Indonesia.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (R8)













Discussion about this post