beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Duh, Investor Keluhkan SOP BP Batam Hingga Lapor Ombudsman

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 27, 2021
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Ketua Presidium LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT86) – Cak Ta’in Komari, SS. mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perijinan publik di BP Batam.

Menurut Cak Ta’in, pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang menemukan adanya dugaan mal administrasi pelayanan publik di BP Batam. Yakni adanya permohonan ijin usaha dan investasi di Batam yang diajukan oleh PT. Agung Jasa Jaya sejak tahun lalu.

“Apapun keputusan BP Batam, dalam hal surat-menyurat perlu jelas. Bukannya BP punya SOP? bagaimana pelayanan publik? Semua surat yang masuk mesti dijawab dan dibalas karena itu prosedur umum.” ucap Cak Ta’in, Kamis (26/08/21).

Mantan dosen UNRIKA Batam itu menjelaskan BP Batam harus taat asas persamaan perlakuan dan aturan. Apapun jawabannya mesti dilakukan. Kalau disetujui ya keluarkan ijinnya, kalau tidak disetujui apa alasannya, kalau berkas tidak lengkap apa kekurangannya.

“kalau kita mengacu pada UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, surat menyurat diberikan waktu 14 hari paling lama 30 hari. Kalau sifatnya persetujuan enak dianggap sah, kalau soal perijinan kan mesti keluar surat ijinnya itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, PT. Agung Jasa Jaya mengajukan permohonan Ijin Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) dan Surat Ijin Persetujuan Impor Minuman Beralkohol (SIP-MB).

“Menurut saya untuk IT-MB itu kan tidak ada masalah kalau secara administratif sudah terpenuhi, tapi kalau soal SIP-MB itu tergantung kewenangan apa di BP Batam atau Kementerian Perdagangan. Soalnya soal kuota barang masuk biasanya yang menentukan adalah pemerintah pusat melalui kementerian seperti rokok non-cukai, otomatif, dan elektronik.” ujar Cak Ta’in.

Cak Ta’in menuturkan, ketidakjelasan BP Batam itu bisa menjadi preseden buruk karena pengusaha saling berhubungan dan komunikasi.

“Jangan sampai mempengaruhi iklim investasi di Batam, karena pengangguran sudah cukup tinggi.” pungkas Ta’in.

Persoalan permohonan ijin PT. Agung Jasa Jaya itu juga sudah disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri untuk dikaji lebih lanjut, dan sudah diberikan klarifikasi serta catatan.

“Bahkan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dianggap juga oleh mereka.” tambah Cak Ta’in.

Untuk itulah Cak Ta’in menekankan soal SOP Pelayanan Publik BP Batam itu harus jelas dan tegas.

“Kok ini ada kesan main-main,!” tutupnya. (BN)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026
Batam

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version