beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Partai Demokrat Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hari ini Menyerahkan Berkas perkara dugaan kampanye di tempat ibadah yang di lakukan oleh Hotman Hutapea, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Kepri 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/3/2019).

Pelimpahan berkas perkara ini di lakukan oleh Anggota Gakkumdu gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.

“Perkara Hotman Hutapea Telah di limpahkan ke Pengadilan, setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap,” Kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Lanjut Mangihut, Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Batam, atas dugaan melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019 Lalu.

Mangihut Menjelaskan, Setelah Pelimpahan berkas, Pihak Pengadilan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan jadwal persidangan selama tujuh hari.

“Kami berharap, setelah berkas perkara ini di limpahkan, Hakim PN Batam segera menetapkan jadwal sidangnya,” Jelas Mangihut.

Kata Mangihut, sidang perkara pidana pemilu ini bakal di gelar secara marathon selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Hakim sudah harus menjatukan vonis terhadap terdakwa Hotman Hutapea.

“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hotman Hutapea di dakwa melanggar pasal 280, ayat 1, huruf h Undang – Undang nomor 7 tahun 2017, Yakni dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta Rupiah.

“Apabila dalam persidangan, Beliau (Hotman Hutape – red) terbukti melanggar pasal yang di dakwakan dan di putus bersalah (Incrah), maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan di coret dari keikutsertaan pada pemilu legislatif yang akan datang,” Pungkasnya. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Foto : istimewa

    Novel Khawatir Kasus Penyerangan Dirinya Terhenti Hanya di Dua Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke 104 Kodim Dompu Gelar Sosialisasi Rekrutmen Prajurit TNI AD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Video) Nunung Terjerat Narkoba, Sempat Membuang Barang Bukti Ke Kloset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menyambut baik rencana penanaman 1.000 pohon jenis mahoni di Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk oleh Keluaga Besar Banjarnahor Kota Batam
Foto: BP Batam

BP Batam Sambut Baik Rencana Penanaman 1000 Pohon Mahoni Oleh Banjarnahor

Juli 16, 2025
Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah, Tembus Rekor 26 Ribu dalam Sehari

Whoosh Layani 460 Ribu Penumpang Selama Libur Sekolah, Tembus Rekor 26 Ribu dalam Sehari

Juli 15, 2025
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad, memimpin upacara peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Senin (14/07/25)

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Juli 15, 2025
Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka Event Batam 10K 2025 pada Minggu (13/7/2025)
Foto: BP Batam

Kepala BP Batam Lepas Peserta Batam 10K 2025, Event Lari dengan 1215 Peserta Nasional dan Internasional

Juli 14, 2025
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version