beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Partai Demokrat Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hari ini Menyerahkan Berkas perkara dugaan kampanye di tempat ibadah yang di lakukan oleh Hotman Hutapea, Ketua DPC Partai Demokrat yang juga Caleg DPRD Kepri 2019, ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/3/2019).

Pelimpahan berkas perkara ini di lakukan oleh Anggota Gakkumdu gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.

“Perkara Hotman Hutapea Telah di limpahkan ke Pengadilan, setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap,” Kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk.

Lanjut Mangihut, Hotman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Batam, atas dugaan melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di daerah Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019 Lalu.

Mangihut Menjelaskan, Setelah Pelimpahan berkas, Pihak Pengadilan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan jadwal persidangan selama tujuh hari.

“Kami berharap, setelah berkas perkara ini di limpahkan, Hakim PN Batam segera menetapkan jadwal sidangnya,” Jelas Mangihut.

Kata Mangihut, sidang perkara pidana pemilu ini bakal di gelar secara marathon selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, Hakim sudah harus menjatukan vonis terhadap terdakwa Hotman Hutapea.

“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hotman Hutapea di dakwa melanggar pasal 280, ayat 1, huruf h Undang – Undang nomor 7 tahun 2017, Yakni dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta Rupiah.

“Apabila dalam persidangan, Beliau (Hotman Hutape – red) terbukti melanggar pasal yang di dakwakan dan di putus bersalah (Incrah), maka yang bersangkutan dengan sendirinya akan di coret dari keikutsertaan pada pemilu legislatif yang akan datang,” Pungkasnya. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Juni 9, 2025
Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version