Batam | beritabatam.co : Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa dua petinggi Bea Cukai Batam. Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata masih belum berkomentar. Meski dihubungi dan dikirim pesan pendek via WhatsApp, namun belum juga ada jawaban.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam Sumarna masih irit bicara. Saat dikonfirmasi pemeriksaan dua pejabat di lingkungan kerjanya belum memberikan jawaban pasti. “Selamat pagi Bang, Belum ada Bang,” demikian jawaban Sumarna via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Selasa (12/05/20).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, selain dua pejabat Bea Cukai Batam setidaknya ada Tujuh pejabat lain diperiksa. Yakni pejabat dk lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
Para pejabat tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi serta menyalahgunakan wewenang dalam importasi tekstil dalam kewenangannya sebagai pejabat di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan bahwa penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin tanggal 27 April 2020 lalu.
“Sejak hari Senin, 4 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Rabu (6/5/2020).
Penyidik memeriksa dua orang pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai yaitu:
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai )
Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok).
Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut. Kemarin, ada satu orang yang diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa, 5 Mei 2020 telah diperiksa Diirektur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Pada hari pertama atau Senin 04 Mei 2020, yang diperiksa ada empat orang saksi, yaitu:
Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI), Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok), Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok), Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk)
“Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ungkap Hari.
Informasi lain, tim Kejagung turut memeriksa Kepala Bea Cukai Batam Sumarna atas dugaan kasus tindak pidana korupsi. Karena, Sumarna dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab batas manajemen kepemimpinan di Bea Cukai Batam.
Sebelumnya, penggeledahan terhadap dua rumah milik petinggi Bea Cukai Batam ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Diketahui, seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar Kota Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh sebuah Perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor Oleh perusahaan lain asal Batam.
Bahkan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arteria Dahlan awal April 2020 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal.
Arteria juga menyebut, jika penyelundupan tekstil premium ilegal dilakukan secara terstruktur. Bahkan, melibatkan para pejabat publik yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, sistematis. (***)
Discussion about this post