Medan | beritabatam.co : Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural pada Kamis 21 Mei 2026.
Rombongan yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan diamankan saat hendak terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur.
Berdasarkan unggahan resmi @ditjen_imigrasi, ini merupakan upaya ketiga rombongan tersebut. Sebelumnya mereka sudah dua kali gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Hang Nadim, Batam.
Kecurigaan muncul ketika petugas imigrasi Kualanamu memeriksa gerak-gerik para penumpang di konter imigrasi. Sistem indikator langsung menunjukkan skor 100% pada Subject of Interest terhadap ke-13 WNI tersebut.
Saat diinterogasi awal, mereka mengaku hanya ingin berlibur ke Malaysia. Namun petugas tidak langsung percaya karena indikator kecurigaan yang tinggi. Seluruh rombongan kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman. Dari pemeriksaan itulah terungkap modus keberangkatan haji ilegal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan penundaan keberangkatan dilakukan demi keselamatan para jemaah.
“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” ujarnya.
Saat ini 13 orang tersebut telah diamankan pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengusut agensi atau pihak di balik keberangkatan nonprosedural ini. (Ben)













Discussion about this post