Batam | beritabatam.co : DPRD Kota Batam minta manajemen Bright PLN Batam tidak melakukan pemutusan listrik ditengah wabah Covid-19 saat ini jika masyarakat Batam terlambat membayar tagihannya.
Pasalnya, dengan adanya Wabah Covid-19 ini ekonomi masyarakat sangat berdampak, yakni masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaannya dan kehidupannya sangat susah.
“Salah satu keputusan dalam rapat ini ialah PLN Batam kami minta tidak ada melakukan pemutusan listrik masyarakat,” ucap ketua komisi III DPRD Kota Batam Werton, saat memimpin rapat bersama DPRD Kota Batam lintas Komisi dan lintas Fraksi dengan Bright PLN Batam, Senin (08/06/20).
Selain itu lanjutnya, saat ini pembayaran tagihan listrik juga harus normal dan kelebihan bayar dari masyarakat harus dikembalikan lagi, karena ekonomi masyarakat saat ini sedang susah.
Sementara itu, Manager of Corporate Social Responsibility Bright PLN Batam, Suprianto mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan hal itu, namun akan disampaikannya kepada Direksi PLN Batam.
“Karena itu ada regulasinya di perusahaan. Saat ini terkait adanya pemutusan listrik kepada masyarakat yang telat membayar tagihannya itu dilakukan secara humanis, karena kita juga paham bagaimana kondisi masyarakat saat ini,” ujarnya. (Ng)














Discussion about this post