Batam | beritabatam.co : DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda penyelenggaraan angkutan umum massal yang diajukan Pemko Batam. Dan Pendapat Walikota Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar, Senin (04/11/24).
Rapat dipimpin Ketua DPRD kota Batam, Muhammad Kamaluddin SPdI bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan turut hadir Pjs Walikota Andi Agung.
Enam fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyetujui untuk membahas ranperda penyelenggaran angkutan umum massal yang diajukan Pemko Batam dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, ke tingkat selanjutnya. Diantara pertimbangannya untuk memberikan angkutan dengan tarif yang lebih murah dan mampu mengurangi masalah kemacetan.
Sementara itu, dua Fraksi, F-PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN meminta usul ranperda berkenaan dikaji lebih dalam terutama dari sisi teknis terkait kemacetan di jam-jam sibuk, serta ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO). Selain itu juga terkait dengan ketersediaan trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.
“Ini perlu dibahas dengan mendalam terlebih dulu seperti ketersediaan angkutan untuk lansia dan bagaimana fasilitas pendukung angkutan umum massal ini,” ungkap Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Juru bicara F-PKB Umi Kalsum meminta Pemko Batam mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia, menjamin persaingan yang sehat, dan bagaimana sistem penyelenggaraannya. “Bisa dengan memperbanyak trayek, harga tiket yang sangat terjangkau, bisa diakses secara online dan fasilitas yang nyaman,”pintanya.
Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Walikota Andi Agung terhadap usul inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan dasar. Usul perubahan perda ini disampaikan oleh anngota Dewan Muhammad Yunus SPi dalam rapat paripurna minggu lalu.
“Pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud dengan catatan substansi materi yang diatur dalam ranperda tersebut memang kewenangan Pemko Batam. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” ungkap Andi Agung dalam pendapatnya. (HD)
Discussion about this post