
Batam | beritabatam.co : Ungkapan kekecewaan terdengar dari agenda prosesi pengambilan sumpah jabatan wakil rakyat DPRD Batam, Kamis (29/08/19).
baca juga : Kecewa Prosesi Sumpah Anggota Dewan, Babe : “Jasmerah, Sekarang diundangpun Tidak”
Sekertaris Partai Perindo (Persatuan Indonesia) kota Batam, Toni Siahaan menyampaikan rasa kecewanya atas acara prosesi sumpah jabatan 50 anggota DPRD terpilih, Kamis lalu. Ia mengungkapkan tidak ada undangan atau pemberitahuan perihal acara yang digelar di gedung rakyat tersebut.

“Sekwan itu siapa namanya ? DPD Partai Perindo kota Batam yang memperoleh suara 15.580 Suara tidak diundang,” tulis Sekretaris DPD Perindo Kota Batam, Toni Siahaan, yang disampaikan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada beritabatam.co, (29/08/19).
Toni menegaskan, memang Perindo tidak memperoleh kursi di DPRD Batam. Tapi ia mengatakan partai Perindo mendapatkan suara dari pemilik kota Batam, ujarnya.
“Meskipun Partai Perindo tidak mendapatkan kursi namun Partai Perindo tetap ada mendapatkan suara,” ucap Toni.
Toni menyampaikan bukan hanya dirinya yang kecewa, tapi Ketua DPD Perindo Batam juga menyatakan kekecewaannya.
“Kecewa juga sih sama Sekwan, dan bukan saya saja yang kecewa. Ketua DPD Kota Batam pun juga merasakan kecewa dengan tidak adanya undangan DPRD kota Batam itu,” pungkasnya.
Toni mengkritisi Walikota Batam yang menurutnya salah menempatkan pejabat di DPRD Batam.
”Walikota Batam salah menempatkan pejabat di DPRD Kota Batam yang tak Paham dengan etika politik dan tentang perserta pemilu,” ujar Toni.
Ia bahkan mengaku mengetahui agenda prosesi sumpah jabatan DPRD Batam dari Bawaslu saat berpapasan di lampu merah, Kamis pagi.
Toni ditanya Komisioner Bawaslu, apakah menuju kantor Dewan ? ia pun menjawab ada apa didewan ? Komisioner Bawaslu mengatakan ada pelantikan dewan. Spontan Toni menjawab partainya tidak di undang.
Komisioner Bawaslu itupun kaget mendengar jawaban Toni.
“Urusan sekwan terkait undangan,” ucap Toni Siahaan menirukan Komisioner Bawaslu itu. (Ben)
Discussion about this post