Batam | beritabatam.co : Pembangunan Ruko di kawasan Perum Baloi Indah, Batu Selicin, Lubuk Baja mendapat sorotan publik karena isu dugaan ketidaksesuaian PBG dengan proses pembangunan bangunan yang sedang berjalan bahkan dugaan perbuatan melawan hukum.
Dari hasil penelusuran di lokasi proyek terpampang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-217106-03012025-004 tertanggal 3 Januari 2025. Dalam dokumen resmi itu, fungsi bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Kolektif Rumah Tinggal Sederhana, hanya 1 lantai dengan luas 72 m², atas nama pemilik Sanjaya dan diberi nama bangunan Puding Mas. Kejanggalan semakin mencolok lantaran dalam data teknis, luas bangunan justru tercantum 0,0 m².
Namun pantauan di lapangan memperlihatkan realitas yang berbeda total. Alih-alih rumah sederhana, lokasi tersebut memajang banner penjualan ruko premium, menawarkan unit komersial yang sama sekali tidak sesuai dengan fungsi yang tercatat dalam PBG. Perubahan drastis dari rumah tinggal sederhana menjadi ruko menegaskan dugaan bahwa pembangunan berjalan menyimpang dari peruntukan izin dan tata ruang.
Haidar Haris pemilik lahan yang merasa haknya dipenggal melalui kuasa hukumnya Minggu Sumarsono SH, menyebut pembangunan tersebut bukan sekadar bermasalah dalam izin, namun juga berdiri di atas lahan milik kliennya yang diduga telah dikuasai secara melawan hukum oleh pihak Fresdy Sanjaya.
“Kami sudah mengirimkan somasi,” tegas Minggu Sumarsono.
“Berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada kami oleh klien kami, Usmar Hariman sebagai ahli waris dari Ibu Haidar Haris. Kami menelusuri dokumen-dokumen pokok. Dari bahan induk pertama yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 1999 yang masa berlakunya habis tahun 2004 jelas bahwa tanah tersebut merupakan hak dari klien kami, Haidar Haris.”, terangnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lahan, termasuk pembayaran Wajib Tahunan Otorita (WTO) yang bahkan sudah diperpanjang hingga tahun 2029.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk memutarbalikkan fakta. Letak tanah jelas, dokumen jelas, status jelas. Tapi tanah itu justru dirampas. Kami sudah dirampok oleh pihak yang saat ini menguasai lahan tersebut,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025) saat meninjau bangunan tersebut di Baloi Indah.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi tetapi masuk kategori perampasan hak atas tanah yang dilakukan secara sistematis.
“Akan ada langkah hukum yang kami tempuh. Kami akan melaporkan ini secara resmi ke kepolisian republik indonesia. Ada bukti-bukti, berkaitan dengan tindakan melawan hukum tersebut. Semua akan kami buka,” terangnya. (***)













Discussion about this post