beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI : Terima Titipan Tahanan Tanpa Surat Penetapan, Kalapas Bisa Kena Sanksi

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI turut menanggapi perkara status masa tahanan Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina yang sempat dibebaskan karena masa tahanannya telah habis. Sebelum akhirnya Erlina kembali masuk Lapas Perempuan Baloi, menyusul keluarnya surat penetapan perpanjangan penahanannya dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun menjadi polemik, karena setelah habis masa tahanannya, Erlina dibebaskan demi hukum dari Lapas Perempuan Baloi, sekitar pukul 18:30 wib, tanggal 14 November 2018. Dan hanya berselang  sekitar tiga jam, sekitar pukul 20:30 wib. Erlina yang sempat melakukan cap tiga jari sebagai bukti pembebasan dirinya dari Lapas Perempuan, kembali dijebloskan ke dalam Lapas oleh Pengadilan Negeri Batam. Tanpa surat penetapan perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sementara faktanya, Lapas yang menerima titipan tahanan dari Pengadilan Negeri Batam, baru menerima surat penetapan perpanjangan masa tahanan Erlina pada pukul 23:55 wib.

Ade Kusmanto, Kabag Humas dan Protokoler Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham RI, yang ditemui beritabatam.co di ruangan kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19), mengatakan perlunya ketegasan dari petugas Lapas dalam menjalankan tugas. Termasuk dalam menerima tahanan titipan dari penegak hukum, penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Hakim.

Diakui Ade, di Lapas memang sering terjadi permasalahan terkait status masa tahanan. ia menyebut mungkin karena banyaknya perkara yang ditangani. Yang menyebabkan Lapas lalai memastikan masa tahanan penghuni lapas.

“Sering terjadi permasalahan seperti itu di Lapas,” ucap Ade Kusmanto.

Ia menyebutkan, hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara Lapas dan instansi penegak hukum.

Disisi lain, Ade Kusmanto membuka kemungkinan lain yang terjadi. Bisa jadi Lapas yang tidak proaktif dalam memberikan informasi masa tahanan kepada penegak hukum. Atau sebaliknya, Lapas yang sudah proaktif tapi malah institusi penegak hukum yang tidak merespon, terangnya.

Dalam hal habisnya masa status penahanan. Ade menjelaskan, idealnya pihak Lapas mengkonfirmasi status masa tahanan yang habis secara berulang kepada institusi penegak hukum.

“Ucapkan saja kepada institusi penegak hukum, misalnya pak ini tahanannya sudah habis masa tahanannya kalau habis masa tahanannya ini tahanannya saya keluarkan ya. Perlu suatu keberanian dan ketegasan dari petugas Lapas,” Ungkap Ade.

Dan jika ada tahanan yang masa tahanannya berakhir. Lapas bisa mengeluarkan tahanan tersebut dengan mengembalikan kepada penegak hukum. Tapi Lapas juga tidak berhak mengeluarkan tahanan,  jika ada surat penetapan penahanan yang di keluarkan dari institusi yang berwenang terhadap itu, terangnya.

“Misalnya ada yang terjadi. Saya titip ya penahanannya ntar suratnya nyusul. Namun Kalapas menerima tahanan tanpa adanya surat penetapan penanahannya, maka Kalapas Keliru.” ujar Ade.

“Kalapas kalau seperti itu bisa di berikan sanksi,” tambahnya.

“Kalau terjadi seperti itu, uda kacau. Dan itu tidak di bolehkan dong, berarti Kalapas sudah menginikan ( memenjarakan -red) kemerdekaan orang dan itu melanggar pasal 33 KUHP,” pungkas mantan Kalapas di Wilayah Sumatera Utara tersebut.

Ade Kusmanto menegaskan intinya seorang Kalapas menerima tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan. Petugas Lapas wajib memeriksa data dan identitas tahanan. Jika tidak sesuai dengan identitas dengan tahanan maka Lapas berhak untuk menolak titipan tahanan tersebut.

“Perlunya diperiksa dulu sebelum petugas Lapas menerima tahanan. kesesuaian data dari nama, jenis kelamin secara lengkap sehingga Lapas tidak keliru dalam menerima tahanan dari instansi penegak hukum,” tandas Ade.

Ade Kusmanto menyarankan perlunya koordinasi dan sinergi bersama institusi penegak hukum. Termasuk untuk wilayah Batam. Sehingga dalam menjalankan tugas, sesuai fungsi sehingga tidak terjadi kekeliruan tentang masa penahanan tahanan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Foto: DIp

    Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version