Kepri | beritabatam.co : Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Natuna gelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Natuna, Selasa (12/04/21).
Operasi yustisi ini digelar di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Batu Hitam kecamatan Bunguran Timur, Natuna.
Kegiatan ini dilaksanakan secara humanis dan profesional . Sehingga masyarakat akan mudah memahami dan mencerna terkait Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna.
Adapun hasil operasi yustisi gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kab. Natuna ini antara lain, 10 teguran tertulis karena tidak memakai masker, 30 teguran secara lisan, dengan total tindakan yakni 40 orang.
Sosialisasi yang disampaikan adalah himbauan agar tetap memakai masker, jangan ada kerumuman, jaga jarak, serta cuci tangan.
Jumlah personil yang melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP Kab. Natuna sbb; 15 personil Polri. 5 personil TNI AD, 2 personil TNI POM dan 7 personil Satpol PP Kabupaten Natuna.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono, Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Ganda Turnip S.H .M.H, Ipda A. Malik Mardiansya.SE, PS KBO Intel Aiptu Novriandi, Panit Shabara Polsek Bunguran Timur IPDA Ronald Tampubolon, Kasi kamptip Pol PP Edi Yohanes, Polisi Militer TNI-AU, Personil Kodim 0318/Natuna dan Koramil 01/Ranai, Personil Polres Natuna, Personil Polsek Bunguran Timur dan anggota Satpol PP Natuna (Ben)















Discussion about this post