beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Minggu, September 20, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Diduga Lakukan Pornografi Ke Anak, Seorang Pria Diamankan Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Juli 6, 2026
0
Diduga Lakukan Pornografi Ke Anak, Seorang Pria Diamankan Polisi
(01/05/26)
Foto: Polsek Bengkong

Diduga Lakukan Pornografi Ke Anak, Seorang Pria Diamankan Polisi (01/05/26) Foto: Polsek Bengkong

Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria berinisial B, 30 tahun, atas dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Jumat, 01 Mei 2026.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H. menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Korban berinisial ANA, 14 tahun, merupakan seorang pelajar.

“Pelapor berinisial A, 60 tahun, mendatangi Mapolsek Bengkong setelah mendapat informasi anaknya menjadi korban perbuatan tidak senonoh,” ujar Iptu Apriadi.

Kronologi bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban mendatangi kos pelaku untuk mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam. Di lokasi, pelaku yang merupakan karyawan swasta diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, orang tua korban mendapat kabar bahwa ANA berada di Mapolsek Bengkong. Setelah mendengar langsung keterangan korban, pihak keluarga melapor resmi untuk proses hukum.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku. “Pelaku sudah kami amankan di lokasi dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Apriadi.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong celana dalam milik terlapor, serta satu buah baju dan celana milik pelapor. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku B dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sesuai ketentuan.

Polsek Bengkong menegaskan komitmen melindungi anak dan menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Jika mengalami, melihat atau mendengar kejadian serupa, segera lapor polisi. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebut Informasi Publik, Kadis Kominfo Batam: Valid Dulu, Baru Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKSS Kepri Serahkan SK, Amiluddin Resmi Pimpin DPD PKSS Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version