
Batam | beritabatam.co : Setelah Melaporkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan Bupati Bintan terkait ijin yang dikeluarkan terhadap PT GBA yang di duga melakukan penambangan Batu Bauksit secara illegal. Yang berdampak kerusakan lingkungan dan pengrusakan hutan di kabupaten Bintan. Ketua Presidium 86, Ta’in Komari juga meminta Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan tindakan penghentian ekspor batu bauksit yang dilakukan PT Gunung Bintan Abadi (GBA).
Menurutnya PT GBA yang mendapat kuota ekspor yang diterima dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebesar 1,6 juta ton, dalam aktivitas perusahaannya melibatkan pertambangan illegal yang harus dihentikan, ungkap Tain.
Ta’in mengungkap, PT. GBA saat ini sedang memuat batu bauksit hasil pertambangan illegal ke beberapa Kapal Tangker Mother Vessel di perairan perbatasan Kabupaten Bintan dan kota Tanjung pinang. Tepatnya di perairan Pulau Pangkil.

“Sedikitnya ada 4-5 kapal tangker mother vessel yang jangkar di perairan tersebut, 3 di antaranya sedang isi muatan. Pemuatan batu bauksit sengaja dilakukan di tengah lautan diduga untuk menghindari sorotan masyarakat, media bahkan aparat penegak hukum,” terang Pria yang pernah menjadi staf ahli Ketua DPRD Kota Batam itu.
Ta’in menyebut kuat dugaan kapal berbendera asing berbahasa cina itu melanggar ketentuan pelayaran lainnya, seperti ABK orang asing. Terutama muatan kapal berupa batu bauksit hasil pertambangan illegal di beberapa wilayah Kabupaten Bintan. “Kapal-kapal tersebut standby di tengah laut dan disuplai oleh beberapa kapal tongkang yang berlalu lalang di lautan perairan Bintan dan Tanjungpinang,” pungkasnya.
Untuk itu, kami berharap Dirjen. Bea dan Cukai untuk menghentikan dan memproses illegal mining batu bauksit hasil pertambangan illegal di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau itu Harap Ta’in. (Ben)
Discussion about this post