beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dibakar Cemburu, Suami Gorok Istri Lalu Minum Racun

Berita Batam by Berita Batam
Juli 25, 2019
0
Foto Ilustrasi : GI

Foto Ilustrasi : GI

Hukrim | beritabatam.co : Tragedi rumah tangga kembali terjadi. Dibakar api cemburu, seorang pekerja perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial MD diduga tega membunuh Hastian yang merupakan istrinya.

“Dari BAP (berita acara pemeriksaan), kejadian ini murni dipicu karena pelaku cemburu terhadap istrinya,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Muhammad Affandi dalam reka ulang di Sampit, Rabu (24/07/19), sebagaimana dirilis okezone.com.

Tragedi berdarah itu terjadi pada Jumat 10 Juni 2019 sekira pukul 08.00 WIB. TKP di perumahan karyawan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Haluan.

Warga melihat MD keluar dari rumah dengan tangan berlumuran darah sambil memegang senjata tajam. Sigap warga yang merpuakan rekan kerja pelaku akhirnya melapor ke petugas keamanan perusahaan.

Saat warga mengecek kedalam rumah pelaku, mereka menemukan korban terkapar dengan bersimbah darah di dalam kamar tidur. Hastian sudah tidak bernyawa dengan luka parah di leher.

Menurut pengakuan tersangka, kata Affandi, rumah tangga tersangka dan korban mulai tidak harmonis diduga lantaran hadirnya orang ketiga.

“Itulah yang diakui memicu terjadinya pertengkaran hingga membuat tersangka emosi dan membunuh sang istri. Korban luka parah di leher bagian belakang sehingga nyawanya tidak tertolong,” kata Affandi.

Usai membunuh sang istri, tersangka diduga berniat bunuh diri dengan meminum racun. Namun aksi itu diketahui warga yang kemudian langsung melarikannya ke klinik kesehatan di kawasan itu.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 19 tahun. (OZ-red)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Gerak cepat Polsek Batam Kota. Berkat laporan warga melalui layanan darurat Polisi 110, terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram berhasil diamankan di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
(04/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Curi Tabung Gas 3 Kg di Teluk Tering, Pelaku Ditangkap Warga Greenland Batam

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version