Batam | beritabatam.co – Tim gabungan Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam. Konferensi pers pengungkapan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin [31/08/26] dan dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Peristiwa pembunuhan terjadi di lantai 4 ruangan jemuran Komplek Wira Mustika Blok D No. 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu [30/08/26] sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial L, 52 tahun, perempuan, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan.
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi bermula saat pelapor berinisial H.S, 54 tahun, mendapat informasi dari pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban. Saat didatangi, korban sudah tergeletak dengan luka di bagian kepala dan bercak darah. Korban kemudian dibawa ke lantai 2 ruko, namun nyawanya tidak tertolong.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas mengantongi identitas terduga pelaku. Sekitar enam jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Tersangka berinisial N.H, 28 tahun. Dalam interogasi awal, N.H mengakui perbuatannya. Ia bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan dilakukan tersangka di lantai 4 ruangan jemuran menggunakan sejumlah benda yang ada di lokasi. Tersangka memukul wajah korban dengan tangan kanan sebanyak sembilan kali, memukul kepala korban dengan kursi plastik, ember dan pot bunga plastik, menindih tubuh korban dengan palet kayu, menusuk korban dengan sebilah pisau dapur kurang lebih delapan kali di bagian punggung dan dada, serta menendang kepala korban sebanyak sepuluh kali. Akibat perbuatan itu korban meninggal dunia.
Dari pemeriksaan sementara, motif pembunuhan adalah sakit hati. Tersangka merupakan asisten rumah tangga korban dan merasa sakit hati karena sering mendapat kata-kata kasar terkait pekerjaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, N.H dijerat Pasal 458 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, jo. Pasal 468 ayat tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.[1][2]
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat Batam agar menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah konflik yang berujung kekerasan. Ia juga meminta masyarakat lebih selektif dalam merekrut asisten rumah tangga.
“Masyarakat disarankan mendalami latar belakang dan rekam jejak calon ART serta tidak mudah memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang baru dikenal dalam waktu singkat. Ini bentuk kewaspadaan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110. (Hum)
![Tim gabungan Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam. Konferensi pers pengungkapan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin [31/08/26]
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-31-at-13.25.10-750x500.jpeg)

![Foto: Personel gabungan Satpom Lanud Hang Nadim saat menggelar Operasi Gaktib Waspada Wira Garuda di sejumlah THM dan KTV di Kota Batam, Sabtu [29/8/2026] malam.
Foto: Pen HNM](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-30-at-16.57.35-350x250.jpeg)
![Keributan antar puluhan pemuda di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, berhasil diredam personel Polsek Nongsa setelah mendapat laporan melalui Layanan Polisi 110. Kejadian berlangsung Minggu [30/08/26]
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-30-at-16.02.16-350x250.jpeg)

![Tim gabungan Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam. Konferensi pers pengungkapan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin [31/08/26]
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-31-at-13.25.10-120x86.jpeg)

![Foto: Personel gabungan Satpom Lanud Hang Nadim saat menggelar Operasi Gaktib Waspada Wira Garuda di sejumlah THM dan KTV di Kota Batam, Sabtu [29/8/2026] malam.
Foto: Pen HNM](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-30-at-16.57.35-120x86.jpeg)
![Keributan antar puluhan pemuda di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, berhasil diredam personel Polsek Nongsa setelah mendapat laporan melalui Layanan Polisi 110. Kejadian berlangsung Minggu [30/08/26]
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-30-at-16.02.16-120x86.jpeg)
![Diduga Tipu Calon Jamaah Rp67,7 Juta, Travel Umroh Dilaporkan ke Polres Metro Jaktim, Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis [28/08/2026]
Foto: Ben](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-30-at-15.39.43-120x86.jpeg)
Discussion about this post