Batam | beritabatam.co : Kepada warga yang berkemampuan, aparatur pemerintah kota Batam, BP Batam, pegawai BUMD/BUMN dan aparatur instansi vertikal, diimbau agar memprioritaskan melakukan transaksi belanja terhadap produk yang dihasilkan usaha kecil menengah dan mikro. Hal ini sesuai imbauan Walikota Batam no 44 tahun 2021 yang ditandatangani Walikota Batam, Muhammad Rudi, 04 Agustus 2021.
Imbauan ini sehubungan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam upaya akselerasi pemulihan ekonomi khususnya masyarakat pelaku ekonomi mikro dan kecil terdampak Covid 19.
Dalam imbauan tersebut disebutkan agar dapat berbelanja dan melakukan transaksi dengan memprioritaskan pembelian produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil.
Seperti warung atau kedai makanan/minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan/sayur dan buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan disekitar tempat tinggal masing masing, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Poin lain yang disebutkan agar membeli jenis produk cepat saji agar diutamakan membawa pulang makanan. Dan kalau harus makan ditempat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal waktu 30 menit. (***)














Discussion about this post