
Nasional I beritabatam.co : Kabar gembira buat abdi negara, gaji ke-13 bagi para PNS akan mulai dicairkan pada 1 Juli mendatang. Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (28/06/22) dikutip dari laman CNN Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.
“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” pungkasnya.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, anggaran yang disediakan Rp 15 triliun.
Anggaran diambilkan dari APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun. Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Sesuai PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.
Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 bisa membantu mendorong daya beli masyarakat. (***)
Discussion about this post