Batam | beritabatam.co – BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan untuk melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui sistem Land Management System atau LMS. Kebijakan ini bertujuan mencegah terjadinya lahan tidur dan mempercepat pemanfaatan lahan di Kota Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, pelaporan mandiri melalui LMS akan memudahkan BP Batam dalam memantau progres pembangunan setiap lahan yang telah dialokasikan kepada pemegang Penetapan Lokasi.
Saat ini sejumlah perizinan sudah terintegrasi dalam LMS, di antaranya PKKPR, PKKPRL, dan Persetujuan Lingkungan. Sementara untuk Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ditargetkan menyusul terintegrasi dalam waktu dekat.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” ujar Amsakar beberapa waktu lalu.
Kewajiban pelaporan ini mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi. Lahan tersebut merupakan area yang sudah dialokasikan kepada pemegang PL namun belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menegaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur adalah lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara lahan yang belum dialokasikan adalah lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun.
BP Batam berharap, penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan dapat mendorong percepatan investasi serta pembangunan di Kota Batam. *(NA)*













Discussion about this post