beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, OMS Harus Berurusan Dengan Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Mei 4, 2020
0
Ilustrasi Foto : Istimewa

Ilustrasi Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : OMS (21), pelaku pembuang bayi yang diketahui seorang perempuan muda berinisial akhirnya berhasil diamankan di kosannya oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong,  Sabtu (02/05/20).

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat dan bergerak cepat melakukan lidik.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung lidik, selanjutnya kita cek rumah sakit dan beberapa klinik bersalin yang ada di wilayah Bengkong,” ungkap Yuhendri saat dihubungi, Ahad (03/05/20).

Setelah ditelusuri, ternyata ada satu klinik BR yang diduga tempat pelaku melakukan persalinan.

Menurut keterangan dari pihak klinik, memang benar ada seorang wanita yang menjadi pasiennya yang hendak melakukan persalinan pada Jumat (01/05/20) lalu.

Usai melakukan persalinan, pasien dinyatakan sehat dan sudah bisa pulang ke rumah. Setelah beranjak pulang dari klinik,  disitulah niat jahat pelaku muncul, hingga tega membuang bayi malang disebuah kandang yang ada di komplek perumahan Bengkong Indah.

Berbekal informasi dari klinik, polisi langsung menuju ke kediaman pelaku yang berada di Tanjung Buntung, Bengkong.

“Sesampainya di kost-kostan tersebut, ternyata pelaku tengah berada di kamarnya bahkan setelah diintrogasi memang diakuinya bahwa bayi tersebut adalah darah dagingnya sendiri,” jelas Yuhendri.

Usut punya usut, ternyata Bayi tersebut merupakan hasil hubungan. Sehingga pelaku bingung lantaran pria itu tidak bertanggung jawab akhirnya pelaku terpaksa membuang bayinya sendiri.

Saat itu juga, pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Bengkong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (Ng)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa ekspedisi. Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

    1 Kg Sabu Disamarkan Jadi Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Tunda Kenaikan Tarif Peti Kemas Batu Ampar Hingga 31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapor Semester I Bea Cukai Batam: 554 Penindakan, Setoran Negara Rp474,86 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta membongkar praktik perdagangan perempuan berkedok 'kawin pesanan' lintas negara. Tiga warga negara Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX dideportasi pada Kamis, 26 Juni 2026.
Foto: Imigrasi

Praktik ‘Kawin Pesanan’ Lintas Negara Terbongkar, Imigrasi Soetta Deportasi 3 WN Tiongkok

Juni 27, 2026
Polsek Sekupang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Jumat 26 Juni 2026
Foto: Polresta Barelang

Respons Cepat Polsek Sekupang Bubarkan Balap Liar di Jalan RE Martadinata

Juni 27, 2026
Data disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, dalam rilis kinerja, Kamis 26 Juni 2026.
Foto : BC Batam

Rapor Semester I Bea Cukai Batam: 554 Penindakan, Setoran Negara Rp474,86 Miliar

Juni 27, 2026
Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa ekspedisi. Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

1 Kg Sabu Disamarkan Jadi Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Juni 27, 2026
Foto: BP Batam

BP Batam Tunda Kenaikan Tarif Peti Kemas Batu Ampar Hingga 31 Agustus 2026

Juni 27, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version