Batam | beritabatam.co — Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan proses penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
Lahan yang disiapkan untuk pembangunan sekolah tersebut memiliki luas sekitar 18,5 hektare dan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. BP Batam menyatakan seluruh tahapan penyiapan lahan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyiapan lahan.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” kata Ariastuty, Minggu (16/08/26).
Menurut Ariastuty, BP Batam telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat. Salah satunya berlangsung pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam dalam pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam.
Dalam proses pendataan, terdapat empat warga yang menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah.
BP Batam, kata Ariastuty, telah memberikan kesempatan kepada warga yang keberatan untuk menunjukkan dokumen atau bukti legalitas yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan. Dokumen tersebut selanjutnya akan diverifikasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud,” ujarnya.
Dari empat warga tersebut, dua orang telah menyerahkan dokumen untuk menjalani proses verifikasi. Sementara dua warga lainnya masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen atau bukti persuratan yang berkaitan dengan lahan yang mereka klaim.
BP Batam menyatakan apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan adanya hak yang diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ariastuty.
Ariastuty juga memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas pematokan di lokasi pembangunan sekolah.
Ia mengatakan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berada di lokasi untuk menjalankan fungsi pengamanan terhadap area HPL yang menjadi lokasi rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
BP Batam mengimbau masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial dan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang utuh. (BP)



![Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-16-at-11.38.10-350x250.jpeg)







![Ketua Ikatan Wartawan Online [IWO] Kota Batam, Oki Indra, menyatakan berencana akan mengadukan dugaan tindakan oknum anggota yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Foto: Istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-16-at-11.38.10-120x86.jpeg)

Discussion about this post