
Jakarta | beritabatam.co – Pemilik tempat hiburan malam Planet di Kota Batam, Yuwanky, akhirnya ditangkap Bareskrim Polri setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang [DPO]. Ia diamankan pada Kamis [27/08/26] sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.
Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peredaran narkotika yang tengah dikembangkan penyidik.
Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Penetapan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 di Kota Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso melalui Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen menyebut Yuwanky diduga berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkoba ke tempat hiburan tersebut bersama tersangka lain bernama Basri.
“Tersangka Yuwanky merupakan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet bersama tersangka Basri,” ujar Handik kepada wartawan.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menyatakan Yuwanky sempat melarikan diri ke Singapura. Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan Interpol.
Sehari sebelum penangkapan, Bareskrim Polri juga telah menyasar aset milik Yuwanky. Pada Rabu [26/08/26] polisi memasang police line di rumah mewah miliknya di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam Kota.
Selain rumah, empat mobil mewah milik Yuwanky turut diamankan. Mobil-mobil itu terdiri dari Ferrari, Porsche, Mercedes Benz, dan Hummer. Penyitaan aset dilakukan dalam rangka mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] dari hasil kejahatan narkotika.
Aset yang ditelusuri mencakup properti, kendaraan, rekening, hingga aset bernilai tinggi lainnya.
Selain perkara narkotika, Bareskrim Polri juga mengembangkan dugaan TPPU yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2026 di HH Club dan Planet 3 di Kompleks Nagoya City Centre Blok A1-2, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Perkara itu tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026, dengan tersangka atas nama Deky dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU KUHP serta UU Penyesuaian Pidana. Selain itu juga diterapkan Pasal 607 KUHP dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan ditangkapnya Yuwanky, penyidik kini dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap sosok yang selama ini masuk DPO. Pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah THM di Batam serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga dicuci melalui aset-aset mewah. (Ben)











Discussion about this post