beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

BNNP Kepri Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkotika di Perairan Pulau Kasu

Berita Batam by Berita Batam
April 10, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Penyelundupan Narkotika jaringan internasional seberat 5.574 gram Sabu-sabu berhasil digagalkan oleh BNNP Kepri diperairan pulau Kasu, Belakang Padang Batam pada Jumat (3/4/2020) sore.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan pengungkapan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan ada orang hendak transaksi Narkotika di sekitar perairan Pulau Kasu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 03.00 Wib, ternyata benar petugas menemukan ciri-ciri beberapa orang yang diinformasikan tersebut,” ungkap Richard, Kamis (9/4/2020) pagi.

Sebanyak tiga orang pria diamankan dilokasi, dantaranya inisial E (31), C (30) dan M (33). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus the cina merek Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 5,574 gram yang dibalut lakban biru dan merah dilapisi plastik wrapping.

Dari pengakuan para tersangka, barang Batam itu berasal dari OPL Malaysia yang hendak dibawa ke Surabaya melalui Perairan Kepulauan Riau.

“Selanjutnya dari hasil pengembangan dari E dan M, kita mendapat satu orang tersangka lagi, yakni Y (28) yang menyuruh mereka mengambil sabu dari OPL dan akan di bawa ke Surabaya,” jelasnya.

Pada hari yang sama, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di seberang Pom Bensin Sekupang. Kemudian petugas langsung mengamankan seorang pria sesuai ciri-ciri yang berinisal Y.

“Dari tersangka Y, ditemukan dan disita barang bukti Senpi jenis shotgun dan handphone,” ucap Richard.

Lebih jauh, dari pengakuan para tersangka mereka dijanjikan upah sebesar RM 20.000 atau setara Rp74 Jt, dimana tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y.

Dari hasil pemeriksaan test urin, tersangka E dan Y positif pengguna narkotika, sedangkan tersangka M dan C negatif.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ng)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version