beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Berstatus Tahanan Rumah, Apa Penyebab Sidang Amat Tantoso Selalu Digelar Lebih Awal Dari Jadwal ?

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 13, 2019
0
Paulus Amat Tantoso
Foto : beritabatam.co

Paulus Amat Tantoso Foto : beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Perkara penganiayaan yang menyeret pengusaha Paulus Amat Tantoso jadi pesakitan, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa, (13/08/19).

baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso

Persis seperti persidangan pertama, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH ini digelar berbeda waktu dengan jadwal sidang di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jika disidang perdana, persidangan kasus penganiayaan dengan korban Celvin itu maju lebih awal di pukul 08:30 Wib. Disidang kedua, yang terjadwal hari Selasa (13/08/19), tercantum di SIPP PN Batam, digelar pukul 10:00 Wib, lalu tiba tiba maju lebih pagi pada pukul 08:00 Wib.

baca juga : Lima Kasus Penganiayaan Yang Bersidang Hari Ini, Hanya Paulus Amat Tantoso Yang ‘Spesial’ Berstatus Tahanan Rumah

Mungkin untuk pertama kalinya, persidangan maju lebih awal dari jadwal semestinya terjadi di PN Batam.

“Biasanya malah molor. Ini kasus perkara penganiayaan Amat Tantoso rada istimewa ini,” ucap salah seorang pewarta yang kesal terlewat mengikuti persidangan pengusaha pemilik hotel kuning tersebut.

Rasa ‘spesial’ perkara yang menjerat Amat Tantoso ini, tak hanya terjadi pada jadwal persidangan yang selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya. Tapi juga pada status terdakwa yang mendapat status tahanan rumah.

Apa alasan persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya ?

Hingga berita ini dirilis, Humas PN Batam dan Kejari Batam belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui dari beberapa kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, dan dengan JPU yang berbeda beda. Semuanya kompak menahan terdakwa dalam rumah tahanan. Berbeda dengan perkara yang didakwa JPU Rumondang Manurung SH, yang cukup toleran memberikan status tahanan rumah pada pengusaha yang sempat viral dengan aksi koboy nya tersebut.

Persidangan dengan terdakwa Amat Tantoso hari ini, berdasarkan informasi SIPP PN Batam mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Paulus Amat Tantoso diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version