beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Banyak Kejanggalan Dalam Perkara Erlina, Manuel P Tampubolon: Apakah Ada Konspirasi ?

Berita Batam by Berita Batam
April 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co: Perkara Pidana yang sedang di jalani oleh terdakwa Erlina, mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana, masih menyisahkan beberapa pertanyaan di benak Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon.

Pertanyaan itu muncul karena selama bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, banyak sekali kejanggalan yang muncul, mulai dari klasifikasi perkara yang awalnya Pidana Biasa tiba tiba berubah menjadi Pidana Khusus hingga proses  penahanan yang amburadul dari Pengadilan Negeri Batam.

“Dari awal perkara ini, banyak sekali keanehan yang terungkap. Apakah ini merupakan konspirasi dari beberapa pihak untuk menjebloskan kliennya (Erlina – red) kedalam penjara,” kata Manuel P Tampubolon, Saat di temui awak media, Rabu (24/4/2019).

Ada begitu banyak keanehan, kata Manuel, bukan hanya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, kejanggalan juga sangat terlihat ketika salinan putusan yang di terima oleh terdakwa (Erlina – red) pada 18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm.

Masih kata Manuel P Tampubolon, Salinan putusan yang di terima oleh Kliennya dari Pengadilan Tinggi Pekan Baru berbeda dengan dilaman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.

“ Salinan Putusan di tingkat banding yang di terima oleh terdakwa Erlina berbeda dengan yang muncul dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Di tingkat Banding, Majelis Hakim memutus dengan Klasifikasi perkara pidana biasa (Pid.B), Sementara yang muncul di SIPP berubah menjadi Pidana Khusus (Pid.Sus),” Terang Manuel.

Berdasarkan informasi tersebut, Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke nomor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, via aplikasi WA (whatsapp) untuk mempertanyakan Apakah perkara pidana biasa dapat diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya.

Namun pertanyaan yang di ajukan awak media ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari yang bersangkutan.

“Konfirmasi langsung ke Humas ya,” Kata Syahlan membalas pesan WA dari awak media.

Untuk diketahui, Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana di hukum selama 2 tahun penjara  karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version