beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Bersiap-siap Gugat Pemerintah Karena Harga BBM Yang Tak Kunjung Turun

Berita Batam by Berita Batam
Mei 23, 2020
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Nasional | beritabatam.co : Pengamat energi Marwan Batubara tengah menyiapkan kajian untuk menggugat pemerintahan Presiden Joko Widodo karena harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tak kunjung turun.

“Kami sedang menyiapkan gugatan itu, kami berhak menggugat untuk ganti rugi akibat kebijakan saat ini. Rencananya gugatan ke Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (22/05/20), sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) menyebut harga BBM seharusnya turun lantaran indikator formulasi penentuan harga BBM berupa harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oils Price/ICP) dan nilai tukar rupiah terus menurun.

Menurut Marwan, masyarakat sebagai pihak yang dirugikan pun berhak turut serta dalam rencana gugatan ini.

Ia mengestimasi kerugian masyarakat akibat harga BBM yang tak kunjung turun mencapai Rp13,75 triliun. Kerugian itu dihitung sejak harga minyak mentah dunia mengalami penurunan turun.

Marwan belum bisa memastikan kapan gugatannya dilayangkan. Tetapi, dia menyatakan gugatan bisa diajukan karena pemerintah tidak konsisten dengan aturan yang dibuat sendiri.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2018, menurut Marwan harga BBM seharusnya merujuk pada indikator pembentukan berupa harga minyak mentah dan kurs rupiah. Sementara kedua indikator itu nilainya menurun dalam beberapa bulan terakhir.

“Tapi kenapa sudah dua bulan itu tidak dilakukan, dari April sampai Mei ini? Pertamina bilang karena belum ada izin dari pemerintah, tapi aturannya sudah jelas itu bisa tinggal mengajukan kalau perlu penyesuaian ke pemerintah,” ucapnya.

Ia menduga penurunan harga BBM tidak kunjung dilakukan karena PT Pertamina (Persero) masih memiliki beban keuangan akibat penugasan yang selama ini diberikan pemerintah. Penugasan itu mulai dari penyaluran BBM subsidi hingga kebjakan BBM satu harga di seluruh Indonesia.

Acuan harga BBM sebelumnya merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 187K/10/MEM/2019, yang diterbitkan menteri kala itu Ignasius Jonan. Namun aturan itu diganti dengan oleh Menteri ESDM yang baru Arifin Tasrif dengan merilis Kepmen ESDM Nomor 62K/MEM/2020 pada 28 Februari 2020. 

Senada, pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan masyarakat dapat menuntut pemerintah yang belum menurunkan harga BBM.

Harga BBM yang tak berubah disebut Ahmad memberikan dampak kerugian secara materil dan nonmateril. Berdasarkan hitungannya, harga BBM yang tak kunjung turun menciptakan nilai kerugian mencapai Rp127 triliun selama tujuh bulan terakhir.

“Dampak kerugian masyarakat di berbagai daerah karena harga yang tidak diturunkan dari kalkulasi kami selama kurang lebih tujuh bulan itu Rp127 triliun,” ucap Ahmad.

Menurutnya, ada sejumlah aturan hukum yang bisa menjadi basis gugatan dan memiliki peluang besar, mulai dari hukum tentang perlindungan konsumen, penjaminan kualitas udara, hak asasi manusia, hingga minyak dan gas.

“Yang paling depan adalah undang-undang perlindungan konsumen karena harga BBM yang tinggi tidak sesuai fakta di lapangan dengan harga pokok yang tidak sesuai,” katanya.

Menurut Ahmad, bila gugatan ini menang dan pemerintah terbukti salah serta harus mengembalikan kerugian kepada masyarakat, hal ini tidak harus dilakukan dengan memberi dana kepada masyarakat.

Gantinya, pemerintah bisa memberi aliran dana bagi pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Ia menyebut energi yang lebih berkualitas merupakan hak masyarakat dan hal ini bisa diwujudkan dengan kepastian pengembangan EBT di dalam negeri.

Sementara Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan konsumen tidak hanya berhak atas harga BBM yang sesuai dengan nilai keekonomian dan formulasi penyusunan harga. Konsumen pun berhak mendapat energi yang berkualitas dan berkelanjutan.

Saat ini, katanya, harga BBM di Indonesia memang cukup rendah, namun kualitasnya masih tertinggal dari negara-negara tetangga. Buktinya, masih ada penggunaan Premium dengan RON 88 yang paling rendah yang menurutnya sudah tidak digunakan negara lain.

Meski demikian Tulus mengingatkan harga BBM yang terlalu murah juga akan membuat masyarakat tidak menggunakan transportasi massal. Padahal, pemerintah sudah membangun KRL, MRT, dan LRT dengan biaya yang tidak murah. (CNN)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version