Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang menindak tegas penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Batam.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/07/2026), dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakasat Lantas AKP Victor Hutahaean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto, serta perwakilan Seksi Humas Polresta Barelang.
Kompol Afiditya menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya aksi balap liar di Batam. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, knalpot brong juga kerap digunakan pada kendaraan yang dipakai untuk aksi kebut-kebutan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang menggelar operasi pada 17 hingga 18 Juli 2026 di sejumlah titik yang rawan balap liar, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 83 pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti dan para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada pelajar, perusahaan, pengurus RT/RW, hingga pemilik bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar.
Edukasi juga dilakukan melalui media massa, radio, dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Polresta Barelang turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam menggunakan kendaraan bermotor, memastikan kendaraan memenuhi standar teknis, serta menghindari penggunaan knalpot brong.
Pihak sekolah juga diharapkan terus memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas demi menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aksi balap liar atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam. (Hum)














Discussion about this post