Batam | beritabatam.co : Pelaku berinisial L (39) melakukan aksi bejatnya di tiga tempat berbeda. Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, dan pencabulan anak dibawah umur.
Aksi pertama pelaku dilakukan pada Minggu ((25/7/2021) pukul 02.00 WIB, bertepatan di Kampung Melaya, Kecamatan Nongsa. Dilokasi itu, selain memperkosa korban, pelaku juga membawa uang sebesar Rp120.000 yang diambil dari dompet korban.
“Saat melakukan aksinya, pelaku selalu membawa senjata tajam, untuk mengancam para korbanya,” ujar ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida dalam Konferensi Pers.
Pelaku kembali beraksi di pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Family Dream. Kali ini pelaku hanya berhasil membawa kabur satu unit HandphoneMerk OPPO A54 Warna Hitam.
Tiga hari berselang pada Selasa (7/9/3021) pelaku kembali menyatroni salah satu rumah di Peurmahan Family Dream. Tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku juga berhasil membawa empat unit Handphone Rp7.500.000.
Mendapatkan banyaknya laporan, pada Jumat (10/09/2021) sekira pukul 18.00 WIB Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.
Pelaku di bekuk oleh Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dan selanjutnya pelaku di bawa Ke Polsek Nongsa untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Anggota terpaksa harus memberikan tembakan terukur ke kaki kanan pelaku,” ujarnya.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat no.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. (MIB)
Discussion about this post