Batam | beritabatam.co – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat mencapai 11.310 gram atau 11,3 kilogram ke Singapura. Emas senilai Rp29,23 miliar tersebut disita dari delapan penumpang melalui dua pelabuhan internasional di Batam, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian operasi pada 22 dan 24 September 2026. Para pelaku menggunakan berbagai modus ekstrem untuk mengelabui petugas, mulai dari menyembunyikan serbuk emas di dalam tas, pakaian dalam, hingga membawanya secara tersembunyi di dalam organ tubuh.
Operasi pertama dilakukan pada Selasa di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang berinisial SQ. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh bungkusan bubuk padat seberat 1.875 gram.
Pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam memastikan barang tersebut adalah emas dengan kadar kemurnian 99,530 persen. Estimasi nilai barang pada penindakan pertama ini mencapai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp595 juta.
Temuan pertama ini langsung dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari berselang, pengawasan diperketat di Batam Centre dan Harbour Bay.
Dalam operasi kedua, petugas berhasil mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari tangan ketujuh tersangka, petugas menyita 36 bungkusan bubuk emas seberat 9.435 gram. Hasil laboratorium menunjukkan seluruh sampel emas tersebut memiliki kadar kemurnian antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Total nilai barang bukti dari penindakan kedua ini diestimasikan mencapai Rp24,46 miliar, yang berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp3,06 miliar. Secara keseluruhan dari dua operasi tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan aset senilai Rp29,23 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut. Kedelapan tersangka diduga kuat melanggar sejumlah regulasi kepabeanan, di antaranya Undang-Undang tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang.
Pihak Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan di terminal penumpang internasional akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Fokus pengawasan tidak hanya pada barang yang masuk, tetapi juga diperketat untuk barang yang dibawa keluar dari Kawasan Bebas Batam demi memastikan seluruh kewajiban kepabeanan terpenuhi. (Hum)











Discussion about this post