Batam | beritabatam.co – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mewujudkan kawasan hunian yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pengesahan Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026), dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penyelenggaraan PSU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah, tetapi juga harus didukung fasilitas dasar yang memadai bagi masyarakat.
“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Melalui regulasi ini, setiap pengembang diwajibkan menyediakan PSU yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Perda tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan dan membangun PSU sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.
Amsakar juga menyoroti karakteristik Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama BP Batam. Oleh karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjadi salah satu poin penting dalam implementasi regulasi tersebut.
“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” katanya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan dapat berjalan lebih tertib, terencana, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengembang, maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan hunian yang berkualitas.
Selain itu, Perda PSU Perumahan dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan Kota Batam yang semakin maju, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terhadap fasilitas dasar lingkungan perumahan dapat terpenuhi secara optimal.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai bentuk komitmen memperkuat penyelenggaraan perumahan yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (MCB)













Discussion about this post