
Jakarta | beritabatam.co : Aktivis LSM dan akademisi ini tengah di gedung MA Jakarta bermaksud untuk mendaftarkan gugatan uji materiil PP No.62 Tahun 2019, khususnya Pasal 2A yang mengatur soal ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam.
Menurut Cak Ta’in, uji materiil PP tersebut terkait ex-officio yang berpotensi menabrak UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana dalam Peraturan perundang-undangan tersebut Perwakilan dan utusan pemerintah pusat adalah gubernur bukannya walikota.
“Lembaga BP Batam itu bentukan pemerintah pusat, mengelola uang negara melalui APBN, artinya lembaga setingkat menteri. Lah ini kok diserahkan ke walikota itu referensi nya aturan perundangan yang mana…?” kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, subtansi lainnya yang berpotensi dilanggar yakni larangan rangkap jabatan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.
“Ada hirarki hubungan tata negara yang dilanggar, dilompati oleh PP 62 tersebut,” jelas mantan akademi Unrika Batam itu.
Sebagai walikota Batam, kepala daerah berada dalam koordinasi dengan gubernur provinsi Kepri, namun sebagai Kepala BP Batam bisa langsung melompat ke menteri bahkan presiden. ” Ini yang gak nyambung dan perlu diluruskan, ” tegasnya.
Sebelumnya, tambah Cak Ta’in, beberapa pihak sudah mengingatkan pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam karena berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan lainnya, rujukan hukumnya juga gak ada. Tak kurang Fachry Hamzah, Bambang Soesetyo, Fadli Zon, Firman Subagyo bahkan Ombusmend secara resmi menyurati Menko Perekonomian dan presiden akan potensi Mal-administraai negara dalam kebijakan ex-officio jabatan Kepala BP Batam oleh Walikota Batam tersebut.
Maka uji materiil PP 62 th 2019 tersebut ke MA adalah langkah elegan yang dilakukan oleh warga Batam agar Batam tidak terdegradasi secara status dan fasilitas dari pemerintah pusat. (***}
Discussion about this post