
Bintan | beritabatam.co : Kolam bekas galian dengan kedalaman mencapai 14 meter yang berlokasi di kecamatan Bintan Timur, Bintan. Dan sempat dilaporkan dan dikeluhkan warga. Belakangan diketahui mengandung bauksit dengan kadar tinggi.
Sebagaimana dikatakan warga kepada beritabatam.co, (12/09/19). Warga juga menyebut, terlihat pompa air yang disambungkan dengan pabrik es milik pengusaha T di lokasi kolam bekas galian.
Warga menduga, kolam sengaja dibuat untuk pencucian bauksit hasil galian.

Sementara itu, Aktivis Kodat 86 Tain Qomari mengungkapkan bahwa maraknya bekas galian sudah ditegur oleh kecamatan Bintan Timur. Agar dapat segera dipulihkan kembali.
Menurutnya kalau ada lahan yang rusak bekas tambang seharusnya ada dana untuk pemulihan lokasi tersebut.
“Pertanyaan nya dana itu kemana ? Atau pengusaha setor kemana ? Menjadi pertanyaan lagi sejak 2015 lalu sesungguhnya semua pertambangan bauksit sudah di stop IUP oleh pemkab Bintan dan pemerintah Pusat,” pungkasnya kepada beritabatam.co, (14/09/19).
Artinya jika ada yang masih melaksanakan kegiatan tambang bauksit itu Kami yakinkan tambang kegiatan itu berlangsung illegal ucap Tain Qomari yang akrab dipanggil Cak Tain.
Pria yang pernah berprofesi sebagai dosen di Unrika tersebut mempertanyakan, peran dan pengawasan pihak terkait.
“Mengapa dibiarkan juga oleh pihak pihak terkait. Jelas penanggung jawab utamanya tentu pimpinan daerah yakni Bupati, Mengapa dilakukan pembiaran?,” Ucap Tain.
Tain menyebut, hasil tambang bauksit ilegal tersebut diekspor, artinya melibatkan Bea dan Cukai, Sucofindo dan lainnya.
“Menjadi aneh saja kegiatan ilegal tapi bisa berjalan mulus, ini bisa jadi ATM pihak-pihak tertentu,’ ucapnya menduga.
Tain menyayangkan kondisi bekas galian yang jadi terlantar bahkan disalahgunakan. “Akhirnya masyarakat yang menjadi korban karena lahan bekas galian tambang tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan bahkan perikanan. Sehingga dapat mengakibatkan tingkat kesuburan tanah juga pasti rusak,” tutupnya. (Ben)
Discussion about this post