Batam I beritabatam.co : Ketua DPP Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup (Mapell) menyampaikan temuan kerusakan mangrove di Pantai Kalat Pulau Rempang. Sebagaimana diungkap saat menjadi narasumber dalam wawancara bersama Media Digital Kepulauan Riau, (20/07/22) di kantor MD Kepri di Batamcentre, kota Batam.
“Mangrove disana itu rusak, setelah ditelusuri lebih jauh ternyata ada eksploitasi pasir darat (Sebelumnya ditulis pasir laut-red). Sekarang kan mangrove ini sama pentingnya bagi kami yang bergerak dibidang lingkungan. Sama pentingnya,” jelasnya
Azhari menyebutkan bahwa memang potensi pasir darat di kawasan Hutan Produksi Konversi itu sangat signifikan.
“Dari pantauan kami, pasirnya disana itu pasirnya sangat bagus, sangat baik. Ketebalannya itu sangat signifikan untuk di eksploitasi,” jawabnya.
Aktivis lingkungan itu menyampaikan dugaan 20 sampai 30 persen hutan mangrove di Pantai Kalat sudah rusak.
“Kalau luas itu tekhnis, bisa sih kita hitung nanti. Tapi kalau di Pantai Kalat sekitar 20 sampai 30 persen sudah rusak,” jawabnya mengenai dugaan luas kerusakan yang sudah terjadi.
Tonton selengkapnya di youtube Media Digital Kepulauan Riau
Sementara menjawab mengenai mengapa saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas eksploitasi pasir? Pria yang tengah menggalakan kampanye ayo Sellingkuh itu menduga penghentian aktivitas eksploitasi pasir di areal itu dikarenakan tengah banyak disoroti saat ini.
“Kalau saya melihat, saat ini disana itu lagi panas (banyak disoroti-red). Karena saya juga mendapat informasi BP Batam juga tengah mengajukan HPL disana. Sementara kewenangan ini ada di Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat,” jawab Azhari.
Disisi lain, terbitnya SK Gubernur Kepri tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di areal hutan produksi Pulau Rempang. Azhari mengaku belum tau ada berapa perusahaan yang mengajukan ijin tersebut. Tapi faktanya di lapangan tidak ada usaha yang dimaksud atau sesuai ijin yang diterbitkan.
“Di SK Gubernur itu, kita belum tau ada banyak perusahaan yang mengajukan SK itu ke Gubernur. Kita kasat mata saja. Apakah ada kegiatan yang sesuai SK? Kalau saya bilang itu jauh dari harapan kita,” tambahnya.
Lalu ditanya soal pengawasan terhadap usaha yang dijalankan sesuai yang dimaksud dalam SK Gubernur. Azhari cukup pesimis terhadap pengawasan dari pemerintah.
“Kalau pengawasan, nyata-nyata kami tidak lihat. Mungkin, mungkin ada diluar pengamatan kita. Mungkin ada Gakum atau LSM lingkungan, kalau kami sendiri. Kami terus berkeliling untuk pengawasan secara eksternal. Di internal pemerintah, terus terang sangat lemah. Kenapa? Karena terjadi eksploitasi pasir. Terjadi kerusakan lingkungan. Kedepan kita tidak tau lagi mau jadi apa itu Barelang,” sambungnya.
Tapi Azhari Hamid menyatakan dukungan, jika pemerintah membutuhkan pasir untuk kebutuhan lokal, asal ada aturan jelas mengenai eksploitasi pasir di kawasan itu.
“Kalau memang pemerintah butuh pasir tapi untuk kebutuhan lokal bukan ekspor untuk pembangunan kita, saya sepakat. Tapi aturannya terbitkan. Tidak sekarang, aturannya tidak ada, aktivitasnya berlaku, buat tambang ikan atau udang lalu pasirnya diambil,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mempertanyakan perencanaan dan pengawasan internal dari pemerintah atas ijin untuk wisata di areal hutan produksi di Pulau Rempang.
“Mari kalau mau dijadikan objek wisata, perencanaannya seperti apa? kalau yang kita lihat sekarang ini. siapa yang ada disitu, bekerja disitu. Masalah ijin urusan belakang itu yang saya lihat sekarang terhadap legalitas legalitas yang ada. Harusnya mereka lakukan, sesuai ijin yang mereka terima. SK yang mereka terima,” tutup Azhari. (MD Kepri)














Discussion about this post