Jakarta | beritabatam.co : Pasal dalam Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pembagian peran suami dan istri kini diuji di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang mewajibkan suami memberi nafkah sementara istri mengurus urusan rumah tangga dinilai menciptakan peran gender yang kaku dan bertentangan dengan prinsip kemitraan sejajar.
Gugatan diajukan advokat Moratua Silaban yang mempersoalkan Pasal 34 UU Perkawinan. Menurutnya, rumusan pasal tersebut menimbulkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional karena menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang dinilai fundamental.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam persidangan pada Jumat, 15 Mei 2026.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Sementara Pasal 34 ayat (2) berbunyi, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
Moratua menilai, pengaturan tersebut menempatkan suami dan istri dalam peran yang kaku.
Pemohon mengaku mengalami konflik rumah tangga hingga berujung sengketa hukum akibat penerapan norma tersebut.
Melalui uji materi ini, ia meminta agar kewajiban suami dan istri dimaknai sebagai tanggung jawab bersama, bukan pembagian peran yang kaku berdasarkan gender.
Menurut Moratua, suami diposisikan secara mutlak sebagai penyedia materi, sedangkan istri ditempatkan secara stereotipikal sebagai pengurus domestik rumah tangga. Kondisi itu dinilai menghilangkan esensi kemitraan dalam perkawinan. (Ben)














Discussion about this post