Penulis : Olia Desconova Nyaman
Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, terdapat beberapa perubahan yang signifikan terkait beberapa ketentuan dalam pengadaan barang/jasa (PBJ), baik dalam penggunaan istilah pengadaan barang maupun kebijakan-kebijakan yang terkait tentang PBJ ini.
Arah kebijakan PBJ dalam Perpres tersebut meliputi empat aspek yaitu Kelembagaan, Finansial, SDM, dan Perluasan Peran. Namun, pada saat ini pengembangannya dititikberatkan kepada aspek Kelembagaan, yaitu membentuk kelembagaan secara struktural, dan SDM, yaitu pengangkatan jabatan fungsional Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ).
Untuk mendukung pengembangan arah kebijakan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengadakan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang diselenggarakan pada tanggal 10 sampai dengan 11 April 2019 di Manado yang dihadiri oleh para pelaku pengadaan barang/jasa dari berbagai K/L di Indonesia. Tema yang diangkat dalam Rakornas tersebut adalah “Percepatan Pembentukan UKPBJ Kementerian/Lembaga sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan”, dimana titik sentral pembahasannya adalah isu mengenai arah dan kebijakan kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa.
Karakter UKPBJ Sebagai Pusat Unggulan PBJ
Salah satu perubahan yang terdapat pada Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu terdapatnya istilah baru pengganti Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Perbedaan mendasar antara ULP dan UKPBJ adalah ULP dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, sedangkan UKPBJ berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UKPBJ adalah unit kerja di K/L/Pemda yang menjadi pusat keunggulan PBJ menurut ketentuan Pasal 1 angka 11, Perpres No. 16 Tahun 2018. Menurut Peraturan LKPP No. 14/2018 Tentang UKPBJ, Pasal 1 angka 13, UKPBJ adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Sebagai pusat unggulan PBJ, UKPBJ mempunyai karakter Strategis, Kolaboratif, Orientasi Kinerja, Proaktif, dan Perbaikan Berkelanjutan, yang disingkat menjadi SKOPPer. Dengan karakter tersebut, UKPBJ diharapkan dapat mewujudkan gambaran ibarat sebuah Koper yaitu wadah yang berisi berbagai alat bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan lainnya) yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Pada Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang PBJP, Pasal 1 angka 16, Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 75 ayat (1) & ayat (2) disebutkan UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/Pemda dengan fungsi UKPBJ adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan PBJ
- Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
- Pembinaan SDM dan Kelembagaan PBJ
- Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis PBJ
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah
Disamping itu, UKPBJ juga berperan sebagai agen pengadaan dan pelaksana konsolidasi PBJ.
Pembangunan SDM PBJ dan Pembangunan Nasional RI
Menurut data dari situs berita ekonomi dan bisnis, CNBC Indonesia, sepuluh K/L dengan belanja terbanyak pada saat ini adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian PUPR, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan dan Budaya.
Dr. Ir. Roni Dwi Susanto.,M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Kepala LKPP RI, menyampaikan dalam paparannya bahwa belanja barang/jasa pemerintah yang terus meningkat nilai dan kompleksitasnya harus didukung oleh SDM yang profesional serta organisasi pengadaan yang modern. Selain itu, peran PBJ sangat terlihat dalam Pembangunan Nasional RI, seperti yang dapat dilihat dari Pasal 4 Perpres No. 16 Tahun 2018 yaitu untuk :
- Mendapatkan pengadaan Barang/Jasa yang tepat (baik dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia)
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
- Meningkatkan peran serta UMKM
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif
- Mendorong pemerataan ekonomi
- Mendorong pengadaan berkelanjutan
Oleh karena itu, pembangunan SDM PBJ yang lebih profesional serta organisasi pengadaan yang modern untuk ke depannya menjadi kebutuhan yang penting bagi proses PBJ di Indonesia.
Target Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan
Berdasarkan data tentang sumber daya manusia pengadaan yang dimiliki oleh LKPP, saat ini pemegang sertifikat PBJ tingkat dasar berjumlah 252.020 orang, Okupasi PBJ berjumlah 45 orang, dan Jabatan Fungsional PPBJ berjumlah 1.860 orang. Khusus untuk Jabatan Fungsional PPBJ, jumlah yang ada saat ini masih sangat jauh dari jumlah yang ditargetkan di Renstra tahun 2020 – 2024 yaitu sejumlah 7.500 orang.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP, Robin Asad Suryo, PhD., menyampaikan bahwa paling lambat pada tanggal 31 Desember 2020, Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, lanjutnya lagi, paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh ASN/TNI/Polri/Personel Lain wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PBJ.
Untuk mencapai target yang ditetapkan di atas, LKPP dalam RAKORNAS UKPBJ tersebut mendorong K/L/Pemda untuk melakukan reorganisasi kelembagaan PBJ dan peningkatan SDM PBJ melalui penyusunan Peta Jalan UKPBJ yang berguna untuk mengukur tingkat kematangan organisasi UKPBJ pada K/L/Pemda. Sebagai salah satu lembaga negara, Sekretariat Kabinet juga akan berupaya untuk melakukan reformasi kelembagaan dan peningkatan profesionalitas SDM PBJ, sebagai bagian dalam mendukung terciptanya ekosistem PBJ yang lebih baik.
Sumber :
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia.
Materi Rakornas UKBPJ, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).
Discussion about this post