
Batam | beritabatam.co – Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Batam menepis anggapan yang menyebut kalangan pengusaha masih berorientasi pada skema tenaga kerja murah dan menekan hak hak buruh demi meraup keuntungan besar. Model bisnis modern di kawasan industri dinilai telah menempatkan tenaga kerja sebagai aset strategis yang wajib disejahterakan guna menjamin keberlangsungan perusahaan.
Ketua APINDO Kota Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa narasi eksploitasi tenaga kerja merupakan cara pandang masa lalu yang sudah tidak relevan dengan iklim manufaktur saat ini.
“Pandangan bahwa pengusaha inginnya upah murah, menekan, atau memeras tenaga kerja itu paradigma lama. Sebagian besar pengusaha saat ini sadar bahwa pekerja adalah aset yang harus ditumbuhkan. Jika ingin perusahaan maju, kesejahteraan pekerjanya harus ikut naik agar muncul loyalitas,” ujar Rafki saat menjadi narasumber dialog di RRI Batam, Rabu, 30 September 2026.
Rafki membeberkan, di lingkungan industri Batam, tidak sedikit perusahaan yang secara sukarela membayar pekerjanya dengan nominal yang jauh melampaui ketentuan Upah Minimum Kota.
Kebijakan tersebut diambil bukan atas dasar paksaan regulasi, melainkan kesadaran manajemen terhadap korelasi langsung antara tingkat kepuasan karyawan dan performa bisnis.
“Di Batam ada perusahaan perusahaan yang membayar upah terendah karyawannya Rp200.000 hingga Rp300.000 lebih tinggi daripada upah minimum. Manajemen sadar betul, ketika pekerjanya sejahtera, mereka akan jauh lebih produktif. Produktivitas naik, otomatis keuntungan perusahaan juga terangkat,” jelasnya.
Terkait masih adanya laporan perusahaan yang membayar di bawah standar atau menunda hak normatif buruh, Rafki menilai hal tersebut merupakan ulah oknum pelaku usaha nakal yang tidak taat aturan.
Ia meminta pemerintah dan instansi berwenang menindak tegas oknum terkait secara kasuistis tanpa menjatuhkan vonis generalisasi kepada seluruh pelaku usaha yang taat aturan.
“Kalau ada perusahaan nakal, itu yang diawasi bersama, diberantas, atau dicabut izinnya. Jangan sampai ada satu tikus di lumbung padi, lalu lumbungnya dibakar pakai bazoka. Jangan kasus per kasus digeneralisir seolah olah semua pengusaha berbuat demikian, lalu dibuat aturan kaku yang justru menyulitkan pelaku usaha yang sudah patuh,” tegas Rafki.
Selain pergeseran kesadaran internal, Rafki mengungkapkan bahwa tata kelola ketenagakerjaan di Batam sangat dipengaruhi oleh standar kepatuhan rantai pasok internasional.
Perusahaan manufaktur di Batam yang memproduksi barang untuk pasar ekspor maupun klien multinasional terikat pengawasan hak asasi manusia, kepatuhan upah, hingga prinsip ekonomi hijau.
“Klien klien internasional sekarang sangat menekankan kepatuhan. Jangan sampai ada penindasan atau pelanggaran terhadap tenaga kerja. Jika sampai terbukti ada perlakuan buruk, klien tidak segan segan langsung memutus kontrak kerja sama. Jadi sistem bisnis modern saat ini sudah saling mengawasi secara ketat,” pungkasnya. (Ben)











Discussion about this post