Tanjungpinang | beritabatam.co – PT ANTAM (Persero) Tbk dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperkuat kerja sama dalam mendukung pengembangan Taman Kota Kijang di Kabupaten Bintan sebagai ruang publik bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Ganti Kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum antara ANTAM dan Pemprov Kepri di Tanjungpinang, Kamis (01/10/26).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi dukungan ANTAM terhadap pengembangan Taman Kota Kijang. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dapat memperluas manfaat pembangunan, khususnya dalam penyediaan ruang publik.
“Kepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam sinergi ini. Kami mengapresiasi komitmen ANTAM dalam mendukung Taman Kota Kijang sebagai ruang publik yang nyaman dan bermanfaat,” ujar Ansar.
Menurut Ansar, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki peran dalam pembangunan daerah. Selain mendukung kualitas lingkungan, ruang publik dapat menjadi tempat masyarakat beraktivitas, berekreasi, dan berinteraksi.
Ia menilai dukungan terhadap Taman Kota Kijang menjadi bagian dari upaya menghadirkan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Bintan.
Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial ANTAM Handi Sutanto mengatakan, kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya perusahaan memberikan kontribusi yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurut Handi, Bintan memiliki hubungan historis dengan perjalanan ANTAM. Karena itu, perusahaan berkomitmen melanjutkan kontribusinya melalui kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Bintan memiliki tempat penting dalam perjalanan sejarah ANTAM. Hubungan yang telah terjalin menjadi landasan bagi kami untuk terus berkontribusi bagi masyarakat,” kata Handi.
Ia mengatakan, dukungan terhadap Taman Kota Kijang juga berkaitan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya melalui dukungan terhadap ruang terbuka hijau dan manfaat sosial bagi masyarakat.
ANTAM, lanjutnya, juga mengedepankan tata kelola perusahaan dalam pengelolaan aset dan kerja sama dengan pemerintah daerah.
Penandatanganan perjanjian tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian pengadaan tanah melalui mekanisme ganti kerugian untuk kepentingan umum.
Dalam pelaksanaannya, proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Kesepakatan antara ANTAM dan Pemprov Kepri diharapkan mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang sebagai ruang publik yang dapat digunakan masyarakat.
Penandatanganan perjanjian turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dahlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Mudzakir.
Pemprov Kepri dan ANTAM berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat penyediaan fasilitas publik di Kabupaten Bintan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga Taman Kota Kijang.
Handi mengatakan, kontribusi perusahaan tidak hanya diukur dari kegiatan operasional, tetapi juga dari manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Bagi ANTAM, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan ANTAM dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah,” kata Handi. (PR-Kepri)











Discussion about this post