Batam | beritabatam.co – Personel Polsek Nongsa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran semak belukar di Kampung Jabi Batu Besar, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Sabtu 3 Oktober 2026 pagi.
Informasi kebakaran pertama kali diterima oleh personel SPKT Polsek Nongsa sekitar pukul 05.00 WIB melalui layanan Call Center 110. Menanggapi laporan tersebut petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 05.30 WIB.
Aksi cepat ini dipimpin langsung oleh Ka Regu I Samapta bersama Piket Patroli, Piket Fungsi Sat Intelkam serta Opsnal Reskrim Polsek Nongsa. Di lokasi personel kepolisian berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Damkar BP Batam PBK Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Nongsa AKP Eko Chandra SH MM mengungkapkan bahwa proses pemadaman menghadapi kendala lantaran medan dan akses jalan yang sulit dilalui kendaraan pemadam kebakaran.
“Dikarenakan akses jalan yang sulit untuk kendaraan dinas Damkar masuk ke lokasi titik api, personel gabungan bersama warga melakukan upaya pemadaman secara manual,” ujar AKP Eko Chandra.
Dengan kesiapsiagaan dan kerja sama petugas gabungan serta masyarakat di lapangan kobaran api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 07.00 WIB.
AKP Eko Chandra menambahkan langkah penanganan yang diambil meliputi pengamanan Tempat Kejadian Perkara, koordinasi intensif dengan armada Damkar, hingga dilakukannya patroli mobiling di sekitar area untuk mengantisipasi munculnya titik api susulan.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Situasi di lokasi saat ini sudah terkendali, terpantau aman dan kondusif,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut jajaran Polsek Nongsa turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan atau sampah secara sembarangan terutama di area semak belukar yang rentan memicu kebakaran luas. Masyarakat juga diminta untuk segera memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110 apabila menemukan kejadian kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya. (Hum)











Discussion about this post